27.7 C
Banyuwangi
Friday, June 9, 2023

Pesta Miras Berujung Persetubuhan

RadarBanyuwangi.id  Seorang remaja putri berusia 17 tahun menjadi korban asusila kemarin (26/5). Sebut saja namanya Melati, warga yang tinggal di Kecamatan Kalipuro. Korban diajak pesta miras, lalu direnggut  kegadisannya oleh teman yang baru dikenalnya.

Pelaku asusila adalah FF, 20, yang sama-sama warga Kecamatan Kalipuro. Korban disetubuhi di sebuah barbershop di Banyuwangi, Sabtu (15/5) pukul 18.30. Perbuatan asusila dilakukan tersangka setelah korban mabuk usai pesta minuman keras bersama korban.

Ceritanya, Sabtu (15/5) korban keluar dengan tetangganya untuk bertemu dengan mantan pacarnya. ”Dalam pertemuan itu korban berkenalan dengan tersangka,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin.

Setelah perkenalan, korban, tersangka, dan satu temannya jalan-jalan di wilayah Banyuwangi. Pukul 01.00, tersangka dan korban menuju sebuah barbershop. ”Teman tersangka meninggalkan keduanya. Di barbershop itulah korban bersama tersangka menggelar pesta miras,” katanya.

Baca Juga :  Terjaring Razia Pol PP, ”Manusia Silver” di Sukowidi Dipulangkan

Korban dibuat teler oleh tersangka. Ketika sama-sama mabuk, tersangka langsung melampiaskan nafsu bejatnya. ”Korban sempat diantar pulang pada pukul 03.00 oleh tersangka, namun korban beralasan takut dimarahi orang tuanya,” kata Arman.

Korban akhirnya memilih ke rumah temannya. Karena tidak kunjung pulang, keluarga korban pada hari Senin (17/5) melaporkan ke Polsek Kalipuro. Selang beberapa jam setelah laporan, korban berhasil dibawa ke Polsek. ”Dari situlah, korban langsung diinterogasi oleh pihak keluarga. Sehingga, korban mengaku jika dicabuli oleh tersangka,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini harus mendekam di balik jeruji tahanan. Dia terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara. ”Kita jerat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga :  Sering Dilewati Dump Truck, Kerusakan Jalan dan Jembatan Makin Parah

Sementara itu, FF mengaku jika pesta miras itu sebenarnya korban yang meminta. Bahkan, korban yang meracik campuran miras yang hendak diminum. ”Melati yang mengajak, bahkan yang menjoki juga Melati,” ungkapnya. (rio/aif/c1)

RadarBanyuwangi.id  Seorang remaja putri berusia 17 tahun menjadi korban asusila kemarin (26/5). Sebut saja namanya Melati, warga yang tinggal di Kecamatan Kalipuro. Korban diajak pesta miras, lalu direnggut  kegadisannya oleh teman yang baru dikenalnya.

Pelaku asusila adalah FF, 20, yang sama-sama warga Kecamatan Kalipuro. Korban disetubuhi di sebuah barbershop di Banyuwangi, Sabtu (15/5) pukul 18.30. Perbuatan asusila dilakukan tersangka setelah korban mabuk usai pesta minuman keras bersama korban.

Ceritanya, Sabtu (15/5) korban keluar dengan tetangganya untuk bertemu dengan mantan pacarnya. ”Dalam pertemuan itu korban berkenalan dengan tersangka,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin.

Setelah perkenalan, korban, tersangka, dan satu temannya jalan-jalan di wilayah Banyuwangi. Pukul 01.00, tersangka dan korban menuju sebuah barbershop. ”Teman tersangka meninggalkan keduanya. Di barbershop itulah korban bersama tersangka menggelar pesta miras,” katanya.

Baca Juga :  Masa Penahanan Fauzan Diperpanjang sampai Tiga Kali

Korban dibuat teler oleh tersangka. Ketika sama-sama mabuk, tersangka langsung melampiaskan nafsu bejatnya. ”Korban sempat diantar pulang pada pukul 03.00 oleh tersangka, namun korban beralasan takut dimarahi orang tuanya,” kata Arman.

Korban akhirnya memilih ke rumah temannya. Karena tidak kunjung pulang, keluarga korban pada hari Senin (17/5) melaporkan ke Polsek Kalipuro. Selang beberapa jam setelah laporan, korban berhasil dibawa ke Polsek. ”Dari situlah, korban langsung diinterogasi oleh pihak keluarga. Sehingga, korban mengaku jika dicabuli oleh tersangka,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini harus mendekam di balik jeruji tahanan. Dia terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara. ”Kita jerat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga :  Hamili Pacar hingga Melahirkan, Pelaku Enggan Tanggung Jawab

Sementara itu, FF mengaku jika pesta miras itu sebenarnya korban yang meminta. Bahkan, korban yang meracik campuran miras yang hendak diminum. ”Melati yang mengajak, bahkan yang menjoki juga Melati,” ungkapnya. (rio/aif/c1)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/