JawaPos.com – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banyuwangi berhasil menangkap pelaku yang diduga mengedarkan pil jenis Trihexphenidyl dan Dextromethorphan tanpa izin.
Pelaku itu adalah Ahmad Samsul Arifin, 21, asal Dusun Krajan, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru. Pelaku ditangkap saat mengedarkan pil di desa tersebut.
Akibat ulahnya, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku ditangkap hari Selasa (27/3). Saat ini sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskoba Polres Banyuwangi AKP Indra Najib, Rabu (28/3).