JawaPos.com – Putusan majelis hakim terhadap M Yunus Wahyudi yaitu empat bulan penjara. Atas vonis tersebut, pihak terdakwa dan jaksa sama-sama mengaku pikir-pikir.
Dari pihak terdakwa Yunus, pernyataan pikir-pikir disampaikan penasihat hukumnya Selamet. Sementara pernyataan pikir-pikir dari jaksa disampaikan M Arifin.
Setelah sidang ditutup, M Yunus Wahyudi langsung berteriak. Sambil digiring ke luar ruang sidang, Yunus mengaku dirinya akan banding.
“Saya akan banding,” teriak warga asal Desa Kradenan Kecamatan Purwoharjo yang disambut teriakan hidup Yunus oleh sejumlah pendukungnya.
Tak lama kemudian, Yunus langsung dibawa menuju mobil tahanan dan dibawa ke Lapas Banyuwangi.