JawaPos.com – Enam narapidana (napi) yang tinggal di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuwangi mendapatkan asimilasi kemarin (27/1). Selama menerima asimilasi, mereka bisa meninggalkan lapas untuk tinggal di rumah masing-masing.
Dari enam napi yang mendapat asimilasi, lima orang terlibat kasus narkotika. Mereka adalah Yudianto, Cucuk Basuki, Didik Pujianto, Samani, dan Rizki Hidayat. Sedangkan satu orang napi terlibat kasus penggelapan. Dia adalah Nur Hotima. Keenam napi tersebut mendapatkan asimilasi sesuai peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 atas perubahan dari Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020.
Kalapas Kelas IIA Banyuwangi Wahyu Indarto mengatakan, asimilasi rumah atau napi yang dirumahkan hanya enam orang. Mereka sudah melaksanakan setengah masa tahanan. ”Keenam napi sudah menjalani masa tahanan dan akan bebas pada 30 Juni 2020,” ungkap Wahyu.
Syarat untuk menerima asimilasi adalah bukan napi teroris, tipikor, dan narkoba yang hukumannya di atas lima tahun. Selain itu, para napi bukan termasuk residivis, terlibat perkara lain, dan napi perlindungan anak. ”Asimilasi rumah hanya bisa didapatkan oleh napi yang sudah menjalani setengah masa tahanan,” paparnya.
Pemberian asimilasi rumah, kata Wahyu, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan lapas. Enam napi yang mendapatkan asimilasi tersebut termasuk gelombang yang pertama. ”Masih ada gelombang selanjutnya yang akan mendapatkan asimilasi. Petugas masih melakukan verifikasi data sesuai syarat,” jelasnya.
Wahyu menambahkan, napi yang mendapatkan asimilasi tersebut bukan termasuk bebas bersyarat. Mereka hanya dirumahkan dan tetap dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas). ”Mereka tetap harus lapor ke lapas hingga proses pembebasan,” tegasnya. (rio/aif/c1)