WONGSOREJO – Warung milik Sri Indarwati warga Dusun Karanganyar, Desa Bajulmati, Wongsorejo, kemarin (25/4) dirazia petugas dari Polsek Wongsorejo. Hasilnya, petugas Polsek Wongsorejo yang dipimpin Kapolsek Iptu Kusmin menemukan sekitar 117 botol minuman keras yang tidak berizin di dalam toko yang berada di tepi jalan raya tersebut.
Ada lebih dari lima krat bir bintang yang ditemukan. Barang bukti dan pemilik warung pun langsung diamankan usai penemuan tersebut.
Kapolsek Wongsorejo Iptu Kusmin mengatakan, perdagangan miras ilegal tersebut melanggar pasal 3, pasal 10, dan pasal 15 Perda Banyuwangi No 12 tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. ”Selanjutnya pedagang kita kenai tindak pidana ringan (tipiring) terkait penjualan miras ilegal ini,” ujar Kusmin.
Dia juga menambahkan, langkah razia dalam konteks perang melawan penyebaran narkoba dan miras masih akan terus dilaksanakan. Tak terkecuali dengan toko yang diduga melakukan penjualan miras ilegal. ”Ini kita menindaklanjuti informasi dari warga. Nanti kita akan razia semua toko yang kemungkinan menjual miras ilegal,” tegasnya.