23.5 C
Banyuwangi
Tuesday, May 30, 2023

Preman Kampung Tertangkap Saat Asyik Nyabu

RadarBanyuwangi.id – Seorang pria asal Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar tertangkap tangan saat nyabu di rumahnya. Pria bernama Dodik Agus Prayitno disebut-sebut sebagai preman kampung.

Lelaki 46 tahun itu digerebek polisi saat memegang bong (alat untuk nyabu). Dari lokasi penggerebekan ditemukan sabu seberat 0,24 gram siap pakai. ”Tersangka diamankan atas laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kasatnarkoba Kompol Ponzi Indra.

Menurut Ponzi, penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Tersangka memang sudah masuk TO (target operasi) sebelumnya. ”Memang sudah sering dilaporkan oleh masyarakat, jika tersangka sering melakukan transaksi narkoba,” katanya.

Baca Juga :  Glagah Bersholawat Sambut Tahun 2023

Mendapatkan laporan tersebut, anggota Satnarkoba bergerak melakukan pengintaian terlebih dahulu. Setelah cukup lama mengintai, anggota baru melakukan penggerebekan. ”Kita gerebek saat memegang alat isap dan memegang sabu,” jelas Ponzi.

Tersangka memang dianggap cukup dikenal oleh kalangan masyarakat. Masyarakat menyebut  tersangka sebagai preman kampung. ”Kita tidak peduli tersangka preman kampung atau lainnya. Yang jelas ketika melakukan tindak pidana terutama narkotika, kita tidak memberikan toleransi,” tegasnya.

Ponzi menambahkan, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI tentang narkoba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ”Untuk keperluan pemeriksaan, tersangka saat ini masih diamankan di Polresta Banyuwangi. Kita akan lakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul sabu,” pungkasnya. (rio/aif/c1)

Baca Juga :  Akhir Tahun Waspada Angin Kencang

RadarBanyuwangi.id – Seorang pria asal Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar tertangkap tangan saat nyabu di rumahnya. Pria bernama Dodik Agus Prayitno disebut-sebut sebagai preman kampung.

Lelaki 46 tahun itu digerebek polisi saat memegang bong (alat untuk nyabu). Dari lokasi penggerebekan ditemukan sabu seberat 0,24 gram siap pakai. ”Tersangka diamankan atas laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kasatnarkoba Kompol Ponzi Indra.

Menurut Ponzi, penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Tersangka memang sudah masuk TO (target operasi) sebelumnya. ”Memang sudah sering dilaporkan oleh masyarakat, jika tersangka sering melakukan transaksi narkoba,” katanya.

Baca Juga :  Indofood Rilis 135 Tukik, BCA Tinjau Sarang

Mendapatkan laporan tersebut, anggota Satnarkoba bergerak melakukan pengintaian terlebih dahulu. Setelah cukup lama mengintai, anggota baru melakukan penggerebekan. ”Kita gerebek saat memegang alat isap dan memegang sabu,” jelas Ponzi.

Tersangka memang dianggap cukup dikenal oleh kalangan masyarakat. Masyarakat menyebut  tersangka sebagai preman kampung. ”Kita tidak peduli tersangka preman kampung atau lainnya. Yang jelas ketika melakukan tindak pidana terutama narkotika, kita tidak memberikan toleransi,” tegasnya.

Ponzi menambahkan, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI tentang narkoba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ”Untuk keperluan pemeriksaan, tersangka saat ini masih diamankan di Polresta Banyuwangi. Kita akan lakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul sabu,” pungkasnya. (rio/aif/c1)

Baca Juga :  Kebutuhan Oksigen Meningkat, Samator Prioritaskan RS Rujukan

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/