BANYUWANGI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi menertibkan pedagang kaki lima (PKL) mangkal di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi, Minggu (13/2).
Para PKL menjual dagangannya menggunakan sepeda motor itu memanfaatkan bahu jalan untuk berdagang. Sebenarnya para PKL sudah sering diberi imbauan agar bisa mengerti dan memahami larangan sesuai yang tercantum di Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Padahal, mereka sudah sering ditertibkan oleh anggota Satpol PP Banyuwangi. Namun, nyatanya mereka masih saja nekat menggelar lapak di pinggir jalan. Terkadang, mereka banyak berdalih baru menempati lokasi atau pun tidak mengetahui aturan.
Kasi Penegak Perda Satpol PP Banyuwangi Adian Darmauli Sinaga mengatakan, pelanggaran serupa kerap terjadi, tidak hanya sekali dua kali. Pihaknya tidak melarang PKL berjualan, akan tetapi harus sesuai tempat dan aturan yang ada. ”Kalau di depan instansi dan perkantoran memang tidak diperbolehkan untuk berjualan. Jadi, tolong apa yang kita sampaikan ini jangan dilanggar,” katanya
Penertiban PKL ini, jelas Adian, akan terus digencarkan. Demi membuat Kabupaten Banyuwangi lebih bersih dan tertata. ”Kita tidak melarang para PKL berjualan, terutama di masa pandemi. Tapi, setidaknya mereka harus tetap menaati aturan yang ada,” terangnya.
Ardian menjelaskan, para PKL tersebut tidak dikenakan denda. Hanya ditertibkan dan diminta untuk pindah ke lokasi lainnya. ”Kita masih berikan toleransi, karena memang di masa pandemi masyarakat kesulitan ekonomi,” pungkasnya.