LICIN – Sengketa tanah antara PT Bumi Sari Maju Sukses dengan warga Desa Pakel, Kecamatan Lcin menjadi perhatian serius anggota DRPD Jawa Timur. Rabu (19/1) Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak menemui beberapa perwakilan warga Pakel di balai desa setempat.
Sahat didampingi dua anggota DPRD Banyuwangi, Ruliyono dan Umi Kulsum, mendengarkan penjelasan warga terkait sengketa lahan tersebut. Satu per satu warga menyampaikan kondisi terkini yang terjadi di desa mereka. Termasuk menjelaskan bagaimana panjangnya proses sengketa tanah antara masyarakat dengan PT Bumi Sari yang tak kunjung usai selama bertahun-tahun.
”Kita merespons informasi dari pemberitaan media lokal dan nasional yang terjadi di Desa Pakel. Sejak pagi kami kumpulkan informasi dari pemkab dan masyarakat,” kata Sahat Tua Simanjuntak.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, dari informasi yang dia kumpulkan, sengketa lahan tersebut perlu menjadi perhatian bagi pemerintah pusat dan daerah. ”Ada dua poin yang perlu diselesaikan,” kata Sahat.
Pertama, terkait batas wilayah Desa Pakel dan yang kedua masalah hak pemanfaatan hutan yang menjadi perkebunan. Dua masalah tersebut perlu diselesaikan karena berkaitan langsung dengan hak dan pedoman masyarakat untuk mengklaim tanah yang tengah dipermasalahkan. ”Terkait masalah tersebut saya rasa menjadi tupoksi dan wewenang BPN dan pemerintah daerah,” tegasnya.
Hasil pertemuan dengan warga Pakel tersebut akan dijadikan bahan laporan dan disampaikan kepada anggota DPRD Jatim sekaligus Gubernur Jatim. ”HGU yang tercatat seolah mencaplok wilayah batas desa lain. Ini yang kemudian memicu reaksi masyarakat. Kita dokumentasikan semua dan jadikan laporan, wewenangnya sebenarnya ada di BPN dan pemerintah daerah untuk memastikan batas,” tegas Sahat.