CLURING, Jawa Pos Radar Genteng – Kelakuan Kholik Mashudi bin Fahrudin, 46, warga Dusun Trembelang, Desa/Kecamatan Cluring ini sudah kebangeten. Pria itu ditangkap oleh anggota polsek setempat di rumahnya karena diduga telah memperkosa anak tirinya berinisial UT, 15, pada Jumat sore (17/2).
Untuk sementara, pelaku harus mau menginap di ruang tahanan polsek sambil menjalani pemeriksaan dari penyidik Unit Reskrim Polsek Cluring. “Yang lapor dalam kasus ini ayah kandung korban, Edi Siswanto,” cetus Kapolsek Cluring, AKP Eko Darmawan.
Menurut Kapolsek, perbuatan tidak patut yang dilakukan pelaku ini ternyata sudah lama. Korban mengaku kali pertama diajak main kuda lumping oleh ayah tirinya pada 2020. “Terakhir pada Kamis (16/2) dini hari. “Jadi kejadian ini berlangsung selama dua tahun,” ungkapnya.
Kejadian terakhir pada tengah malam itu, jelas Kapolsek, saat korban terbangun dan bermain handphone (HP). Karena saat itu tidak bisa tidur. “Pelaku datang dan masuk ke kamarnya, langsung memeluk erat korban,” jelasnya.
Karena tubuh pelaku besar dan kekar, korban tidak bisa melepaskan diri. Korban sebenarnya sempat berontak, tapi tidak berhasil. “Korban akhirnya pasrah ‘dikerjai’ ayah tirinya, malam itu sampai dua kali,” ungkap Kapolsek.
Tidak kuat dengan penderitaan yang dialami, jelas Kapolsek, korban akhirnya menceritakan perbuatan ayah tirinya itu pada ayah kandungnya. Pada Jumat (19/2), ayah kandung UT, Edi Siswanto mengantarkan anaknya untuk melapor ke Mapolsek Cluring. “Dari laporan itu tersangka kami tangkap di rumahnya,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti (BB), di antaranya kain sprei warna merah motif bunga, baju warna merah muda, celana panjang warna hitam, dan pakaian dalam milik korban. “Baju kaus warna hijau dan sarung motif kotak-kotak warna biru milik pelaku juga kami amankan,” terangnya.
Atas perbuatan itu tersangka oleh penyidik dijerat pasal 81 ayat 1, 2, 3, UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak. “Ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(gas/abi)