RadarBanyuwangi.id – Biang konflik sengketa lahan antara warga Desa Pakel, Kecamatan Licin dan perkebunan swasta PT Bumi Sari Maju Sukses akhirnya terkuak. Lahan PT Bumi Sari Maju Sukses yang saat ini diduduki oleh warga itu bukan merupakan anggota ahli waris melainkan warga yang mengatasnamakan Kelompok Tani Sumberejo, Desa Pakel, Kecataman Licin yang disinyalir bukan warga setempat.
Ahli Waris Lahan Sengketa Desa Pakel, Musanef, 40, warga Dusun Durenan, Desa Pakel, Kecamatan Licin menjelaskan, salah satu faktor pemicu konflik sengketa lahan itu salah satunya yakni adanya unsur politik pemilihan kepala desa (Pilkades) 2018 lalu. Saat itu Kades Pakel Mulyadi berkampanye akan merebut lahan yang ada di PT Bumi Sari Maju Sukses dan menyertipikatkan lahan itu untuk kepentingan warga. “Ada unsur politik dan banyak kepentingan sehingga terjadi gejolak di Desa Pakel itu,” ujarnya.
Agar masalah itu tidak berkelanjutan, Musanep melaporkan lima orang yang diduga menjadi dalang dibalik konflik tersebut. Lima orang yang dilaporkan ke Polresta Banyuwangi oleh Musanef yakni Suwarno, 54, yang menjabat Kepala Dusun Durenan, Desa Pakel, Kecamatan Licin; Mulyadi, 56, yang merupakan Kepala Desa Pakel, Kecamatan Licin; Romli, 52, Staf Kesra Desa Pakel, Kecamatan Licin; Suparmo, 66, Ketua Tim Peduli Pakel dan Harun, 48, Ketua Rukun Tani.
Selain itu, Musanep juga menuntut agar Akta Tahun 1929 yang saat ini dipegang Suwarno itu agar segera dikembalikan kepadanya. Sebab, yang berhak memiliki Akta Tahun 1929 itu adalah dirinya yang merupakan ahli waris. Kelima orang itu terindikasi tindak pidana memberi keterangan palsu Pasal 242 KUHP, penggelapan Pasal 375 KUHP jo kejahatan jabatan Pasal 415 KUHP jo Pasal 423 KUHP. “Sudah saya ajukan pelaporan tersebut ke Polresta Banyuwangi dan saat ini masih menunggu proses selanjutnya,” tegasnya.
Ia menyebut diduga kelima orang itu juga yang mengintimidasi masyarakat agar menduduki area perkebunan PT Bumi Sari Maju Sukses. Selain itu, banyak juga warga luar Desa Pakel yang melakukan pengerusakan tanaman kebun dan mendirikan pondok di dalam kawasan PT Bumi Sari Maju Sukses. “Saya juga tidak kenal mereka. Diduga orang- orang kelompok rukun tani itu yang mengundang adalah kelima orang itu,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dusun Durenan, Desa Pekel, Suwarno menjelaskan tidak masalah jika dirinya dilaporkan kepada polisi. Sebelumnya ia juga pernah dilaporkan terkait masalah serupa oleh Musanef, akan tetapi dicabut lagi. “Tidak apa-apa silahkan saja itu hak Musanef,” katanya.
Ia mengakui jika Akta Tahun 1929 memang ada ditangannya dan disimpan sejak tahun 1999 lalu. Akta tersebut dijaga dengan baik agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak berkepentingan. “Tujuan saya hanya mengamankan Akta Tahun 1929 itu agar tidak disalahgunakan karena itu wasiat dari para tokoh Desa Pakel,” ungkapnya.
Isi Akta Tahun 1929 itu yakni izin membuka lahan yang diperuntukan oleh warga Desa Pekel dan tidak ada tulisan atas ahli waris di dalam akta tersebut. “Jadi jika Musanef mengaku ahli waris atas kepemilikan lahan sengketa itu sangat tidak benar dan jauh melenceng dari isi akta itu. Dalam akta itu yang disebut adalah warga Desa Pakel dan bukan perseorangan,” cetusnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Pakel Mulyadi mengatakan belum mengetahui jika dirinya dilaporkan oleh Musanef ke Polresta Banyuwangi. Jika memang ada panggilan secara resmi dari Polresta Banyuwangi tentu saja akan dipatuhi. “Akan saya patuhi jika itu memang proses hukum. Tapi nanti, saya juga akan laporkan balik Musanef atas kasus tersebut,” pungkas Mulyadi. (kri)