BANYUWANGI – Untuk menurunkan tingkat peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan mengedukasi masyarakat pengguna jasa terkait rokok ilegal, Pemkab Banyuwangi dan Bea Cukai Banyuwangi kembali memberikan sosialisasi hasil tembakau ilegal di Hall El Royale Hotel, Kabat, pada Senin (15/11).
Kampanye gempur rokok ilegal dilakukan secara masif oleh Pemkab Banyuwangi dan Kantor Bea Cukai Banyuwangi. Sinergi bersama gempur rokok ilegal ini mengundang pelaku atau pihak-pihak terkait. Mulai pengusaha/petugas pos pengiriman, Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), pekerja khusus, agen transportasi darat (travel/bis), hingga agen umrah/haji.
Kabid Pemberdayaan dan Pengembangan Sarana Prasarana Industri Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian Banyuwangi Ikwan Andoyo mengatakan, peserta sosialisasi ini adalah angkatan kedua dalam upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal. Pesertanya adalah PJTKI, Bursa Kerja Khusus (BKK), Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS), serta pencari kerja.
”Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan baik itu perusahaan jasa ekspedisi maupun PJTKI, LPKS lebih selektif dalam memberikan jasa pengiriman terutama jenis barang berupa rokok dan melaporkan kepada pihak Bea Cukai terdekat apabila ditemukan indikasi pelanggaran terkait rokok ilegal,” ujar Ikwan.
Kabid Ekonomi Bappeda drh Muh. Lukman Hadi mengatakan, dengan dilaksanakannya kampanye gempur rokok ilegal ini dapat menambah wawasan masyarakat terkait rokok ilegal dan bisa menekan jumlah peredarannya di masyarakat.
Selain itu, sebagai edukasi agar anak-anak tidak terpapar penyalahgunaan konsumsi rokok. Anak-anak harus tahu apa sesungguhnya manfaat dan bahaya produk tembakau, khususnya rokok. Dengan demikian, ia akan mampu mengukur risiko yang timbul. Kita juga perlu sepaham bahwa kondisi saat ini tidak boleh menggerus bonus demografi yang akan disumbang generasi saat ini. Oleh karenanya, edukasi adalah kunci untuk mengatasi penyalahgunaan konsumsi dan merawat generasi.
Lukman menambahkan, penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ”Ini dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi, serta mendukung jaminan kesehatan. Selain itu, untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tani tembakau atau petani tembakau, sehingga penggunaannya tepat sasaran dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” kata Lukman.
Sementara itu, Perwakilan Kantor Bea Cukai Banyuwangi I Gusti Ngurah Bagus menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pihak yang menjual rokok ilegal bisa dijatuhi hukuman pidana penjara atau sanksi denda.
”Hal inilah yang akan kami sosialisasikan kepada masyarakat. Isi sosialisasi antara lain ajakan untuk menolak dan menggempur rokok ilegal. Selain itu imbauan untuk melaporkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banyuwangi jika menemukan rokok ilegal di pasaran. Sekaligus memberikan edukasi tentang potensi kerugian yang timbul akibat peredaran rokok ilegal, ciri-ciri rokok ilegal, persuasi untuk tidak menjual rokok ilegal, dan imbauan untuk melaporkan apabila terdapat indikasi jual beli rokok ilegal,” ujar Gusti kemarin.