
BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Pengusaha SPBU Karno Widjaja divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin (16/6). Karno yang ditahan sejak 17 Maret 2022 lalu, kini bisa merasakan udara segar setelah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Banyuwangi.
Karno yang didampingi oleh tiga pengacara yaitu, Ronald, Eko Sutrisno, dan Mohammad Firdaus, bisa membuktikan bahwa kasus yang menjerat kliennya tersebut merupakan kasus perdata. Ketua Majelis Hakim Nova Flory Bunda bersama hakim anggota Yustisiana dan Dicky Ramdhani, memutuskan bahwa Karno Widjaja divonis bebas dari tahanan. Selain dibebaskan, Karno juga harus menjalani rehabilitasi untuk memulihkan haknya.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim saat sidang secara virtual kemarin. Menanggapi putusan hakim, Karno Widjaja bisa menerima. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman dua tahun enam bulan, masih menyatakan pikir-pikir.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim memiliki beberapa pertimbangan. Di antaranya, adanya kerja sama antara Karno Widjaja dengan Lenny Ranoewidjaja dengan bukti berupa satu bundel surat perjanjian yang sejak 2006 sampai 2020.
”Menimbang bahwa adanya kerja sama antara kedua belah pihak yang dibuktikan dengan satu bundel surat perjanjian kerja sama tersebut, bahwa sebenarnya kasus tersebut bukanlah ranah pidana. Melainkan, hakim menilai jika kasus tersebut di ranah perdata,” terang Nova.
Nova memaparkan, sesuai dengan kesimpulan hasil laporan auditor independen dan laporan keuangan terdapat selisih yang harus diterima SPBU Kedungringin, Kecamatan Muncar sebesar Rp 825,645 juta. Sedangkan selisih yang harus diterima di SPBU Banterang, Kampung Melayu, sebesar Rp 2,422 miliar. Sehingga total kerugian sebesar Rp 4,073 miliar.
”Hal itu, merupakan untung rugi yang dialami dalam usaha. Sehingga, memang harusnya di ranah perdata. Sedangkan di ranah perdata sudah ditempuh oleh Karno Widjaja dan Lenny Ranoewidjaja. Kasus perdata tersebut sudah ditempuh dan dalam proses kasasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” jelasnya.
Melihat fakta-fakta tersebut, majelis hakim mengadili Karno Widjaja untuk dibebaskan dari tahanan. Karno dinyatakan terbukti, namun tidak bersalah. Yang bersangkutan juga harus melakukan rehabilitasi untuk memulihkan hak-haknya. ”Atas putusan tersebut, semua pihak diberikan kesempatan. Meski Karno sudah menerima putusan, jaksa memiliki kesempatan untuk menempuh upaya banding atas putusan tersebut,” tegasnya.
Kuasa hukum Karno, Eko Sutrisno mengaku sangat berterima kasih kepada majelis hakim yang cukup mempertimbangkan pleidoi yang telah diajukan. Eko menegaskan kliennya memang tidak bersalah dan tidak ada unsur untuk melakukan tindak pidana yang sesuai dengan pasal 374 KUHP.
”Putusan ontslag van rechtsvervolging merupakan keputusan yang cukup tepat. Secara tidak langsung, putusan hakim tersebut menyatakan bahwa klien kami terbukti, namun tidak bersalah. Makanya, harus dibebaskan,” katanya.
Eko menambahkan, kasus tersebut bukan masuk ranah pidana. Seharusnya ranah perdata yang ada kerugian material. Namun, di ranah perdata sampai di tingkat Mahkamah Agung (MA) kliennya dinyatakan sebagai pemenang. ”Dalam perkara ini klien kami tidak pernah melakukan penggelapan atau pun penipuan. Adanya kerugian usaha yang dialami disebabkan naik turunnya harga BBM Pertamina maupun solar,” jelasnya.
Jaksa penuntut umum melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mardiyono mengatakan, pihaknya masih menyatakan pikir-pikir menanggapi putusan hakim. Masih ada waktu tujuh hari untuk memutuskan langkah upaya banding atau tidak. ”Kita belum bisa pastikan menerima atau tidak. Yang jelas kami tetap menghormati keputusan dari majelis hakim,” tegasnya.
Kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret pengusaha SPBU, Karno Widjaja, akhirnya masuk meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Senin (4/4). Karno menjalani sidang perdana secara online dengan tetap berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi. (rio/aif/c1)