RadarBanyuwangi.id – Korban investasi bodong kembali mendatangi Polresta Banyuwangi kemarin (13/4). Korban lain yang selama ini memilih diam, akhirnya ikut melaporkan Zahro Suraya (owner investasi) ke polisi.
Setidaknya ada 20 korban penipuan yang mendatangi Polresta kemarin. Mereka mengaku diiming-imingi keuntungan 50 persen dari modal yang disetorkan. Kerugian yang dialami korban penipuan bervariasi.
Teddy Andika, 32, warga Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi mengaku mengalami kerugian Rp 100 juta. Uang tersebut milik keluarganya yang diatasnamakan dirinya. ”Saya yang menjadi member, sama keluarga dipercaya untuk melakukan investasi kepada terlapor (Zahro),” kata Teddy.
Diungkapkan Teddy, awalnya investasi berjalan cukup lancar. Namun, pada bulan Januari sampai sekarang tidak ada pencairan sama sekali. ”Saya harap modal yang saya setor bisa kembali, tidak bersama dengan keuntungan yang dijanjikan,” harap Teddy.
Keluhan serupa dialami Silvia, 30, warga Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi. Dia mengaku mengalami kerugian hingga Rp 55 juta, sedangkan uang tersebut sebenarnya juga milik teman dan saudaranya yang ikut bergabung. ”Saya harap ada solusi terbaik untuk para korban. Jika memang terlapor tidak bisa mengembalikan uangnya, asetnya bisa disita sebagai jaminan,” kata Silvia.
Sejumlah warga benar-benar geram dengan perbuatan Zahro. Bahkan, tak sedikit korban penipuan yang sampai bertengkar dengan suaminya. Seperti dialamiIda, 40, warga Lateng. Gara-gara tergiur investasi bodong, Ida mengaku kehilangan Rp 30 juta. Dia menyetorkan uang tersebut tanpa diketahui oleh suaminya.
Ida mengaku, setiap setoran yang dibayarkan tidak disertai bukti kuitansi. ”Sewaktu setor investasi hanya difoto saja. Uang dan wajah saya kelihatan,” ujar Ida seraya menolak memberikan keterangan lebih detail.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus investasi bodong menimpa 25 warga satu kampung di Lingkungan Kebunjeruk, Kelurahan Lateng. Korban dijanjikan keuntungan 50 persen dari modal yang disetor. Celakanya, ditunggu sampai berbulan-bulan, investasi yang dijanjikan tak kunjung diberikan.
Warga pun menderita kerugian hingga Rp 758 juta. Merasa tertipu mentah-mentah, Rabu (7/4) lima korban penipuan melaporkan pelaku ke Polresta Banyuwangi. Pelakunya adalah Zahro Suraya, warga Lateng. Wanita tersebut disebut-sebut sebagai owner investasi. (rio/aif/c1)