30.8 C
Banyuwangi
Tuesday, March 21, 2023

Disnakertransperin Gelar Bimtek Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian (Disnakertransperin) Banyuwangi menggelar bimbingan teknis (bimtek) penyelesaian perselisihan hubungan industrial bagi perusahaan dan pekerja di hall Hotel Santika Banyuwangi, Rabu (15/3). Kegiatan tersebut diikuti 100 peserta dari 50 perusahaan serta satu perwakilan pekerja.

Sekretaris Disnakertransperin Sulistyowati hadir langsung dalam bimtek kali ini. Selain itu, hadir pula Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Fransciska Sudarmi, Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Hubungan Industrial Muhammad Rusdi, serta Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Ruly B. Krisbandono.

Sulistyowati mengatakan, hubungan industrial merupakan suatu sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku proses produksi barang atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, atau buruh, dan unsur pemerintah daerah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga :  Ribuan Warga Ikuti Istigosah Akbar di Lapangan Ludjag Rogojampi

Dengan adanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarga. Namun pada pelaksanaannya, tak jarang terjadi perbedaan pendapat dan mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dan pekerja atau yang biasa disebut perselisihan hubungan industrial. ”Maka dari itu, adanya bimbingan teknis yang kami adakan kali ini bisa diterapkan di perusahaan sehingga segala permasalahan yang ada bisa dihadapi dengan baik agar tetap menciptakan situasi yang kondusif,” ujarnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Franciska Sudarmi mengungkapkan, bimtek tersebut diadakan dengan harapan perselisihan yang kadang terjadi antara pelaku usaha dan para pekerja di suatu perusahaan bisa diselesaikan tanpa melibatkan pihak lain. Sebab, jika permasalahan suatu perusahaan mengakar tanpa bisa diselesaikan dengan baik oleh suatu perusahaan, maka dinas terkait harus melakukan mediasi.

Baca Juga :  Kasus Kredit Fiktif BTN, Enam Tersangka Belum Ditahan

”Harapannya, dengan bekal bimbingan yang kami berikan serta kiat-kiat sesuai dasar hukum untuk menyelesaikan masalah di suatu perusahaan tersebut bisa diaplikasikan dengan baik. Kami juga berharap bisa melakukan sosialisasi atau kunjungan perusahaan untuk memberikan support sehingga ke depan bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (tar/sgt/c1)

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian (Disnakertransperin) Banyuwangi menggelar bimbingan teknis (bimtek) penyelesaian perselisihan hubungan industrial bagi perusahaan dan pekerja di hall Hotel Santika Banyuwangi, Rabu (15/3). Kegiatan tersebut diikuti 100 peserta dari 50 perusahaan serta satu perwakilan pekerja.

Sekretaris Disnakertransperin Sulistyowati hadir langsung dalam bimtek kali ini. Selain itu, hadir pula Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Fransciska Sudarmi, Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Hubungan Industrial Muhammad Rusdi, serta Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Ruly B. Krisbandono.

Sulistyowati mengatakan, hubungan industrial merupakan suatu sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku proses produksi barang atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, atau buruh, dan unsur pemerintah daerah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga :  Personel Polri Wajib Patuhi Aturan Penggunaan Senpi

Dengan adanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarga. Namun pada pelaksanaannya, tak jarang terjadi perbedaan pendapat dan mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dan pekerja atau yang biasa disebut perselisihan hubungan industrial. ”Maka dari itu, adanya bimbingan teknis yang kami adakan kali ini bisa diterapkan di perusahaan sehingga segala permasalahan yang ada bisa dihadapi dengan baik agar tetap menciptakan situasi yang kondusif,” ujarnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Franciska Sudarmi mengungkapkan, bimtek tersebut diadakan dengan harapan perselisihan yang kadang terjadi antara pelaku usaha dan para pekerja di suatu perusahaan bisa diselesaikan tanpa melibatkan pihak lain. Sebab, jika permasalahan suatu perusahaan mengakar tanpa bisa diselesaikan dengan baik oleh suatu perusahaan, maka dinas terkait harus melakukan mediasi.

Baca Juga :  Disperpusip Gelar Bimtek Pengelola Perpustakaan

”Harapannya, dengan bekal bimbingan yang kami berikan serta kiat-kiat sesuai dasar hukum untuk menyelesaikan masalah di suatu perusahaan tersebut bisa diaplikasikan dengan baik. Kami juga berharap bisa melakukan sosialisasi atau kunjungan perusahaan untuk memberikan support sehingga ke depan bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (tar/sgt/c1)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/