RadarBanyuwangi.id – Kantor Kementerian Agama Banyuwangi mengimbau agar pelaksanaan kegiatan ibadah selama bulan Ramadan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes) Covid- 19. Imbauan tersebut didasari hasil rapat koordinasi antara tokoh dan pengurus ormas Islam dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi.
Ada 14 poin yang disepakati dalam rapat tersebut. Di antaranya, waktu imsak dan berbuka puasa hendaknya berpedoman kepada jadwal waktu dari Badan Hisab Rukyat (BHR) Banyuwangi.
Yang tak kalah penting, pengurus takmir masjid dan musala dalam menyelenggarakan ibadah salat fardu, salat Tarawih, tadarus Alquran, dan iktikaf melakukan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas musala atau masjid.
”Saat pelaksanaan ibadah juga tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah diharapkan membawa sajadah serta mukena sendiri,” ungkap Slamet, Kepala Kantor Kementerian Agama Banyuwangi.
Tidak hanya itu, pada pelaksanaan malam peringatan Nuzulul Quran di masjid dan musala tetap diberlakukan pembatasan jumlah kapasitas tempat, yakni 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pengurus masjid dan musala diharapkan menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik. ”Seperti menyemprotkan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid dan musala,” jelasnya.
Jamaah salat juga diimbau tetap mengenakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah diharap membawa sajadah sendiri. Hal itu sesuai dengan surat edaran Menteri Agama RI Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/ 2021. Dalam seruan bersama ormas Islam tersebut, juga diatur bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam. (ddy/aif/c1)