ROGOJAMPI – Tiga pilar Desa Rogojampi mendatangi toko kelontong di Jalan Songgon, Dusun Maduran, desa setempat yang diduga menjual minuman beralkohol. Tiga pilar awalnya mendapat informasi dari warga yang resah akan keberadaan toko kelontong yang diduga menjual miras.
Dari depan, toko tersebut terlihat menjual barang kebutuhan pokok seperti mi instan, minyak goreng dan aneka kebutuhan lainnya. Setelah digeledah oleh Bhabinkamtibmas bersama Babinsa, ternyata toko tersebut juga menjual minuman beralkohol sebut saja topi miring, vodka, drum, Iceland citrus, anggur kolesom, dan berbagai jenis minuman beralkohol lainnya.
Toko tersebut juga menjual arak oplosan yang ditaruh di dalam kardus. ”Sementara yang kita amankan ada tujuh minuman keras oplosan jenis arak,” ungkap Kapolsek Rogojampi, Kompol Sudarsono.
Penjual miras juga dimintai keterangan di Mapolsek Rogojampi. ”Untuk pedagang tetap kita tindak tegas dan kita berikan tindakan pidana ringan,” jelasnya.
Sementara itu, Lukman, salah seorang tokoh masyarakat Rogojampi sangat prihatin dengan pedagang yang memperjualbelikan minuman keras dan minuman beralkohol. Apalagi modusnya menjual sembako untuk mengelabui petugas. ”Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan tidak tebang pilih. Apalagi produk yang dijual adalah barang yang memabukkan dan dapat merusak mental generasi penerus bangsa,” tandasnya.