BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Puskesmas Licin kembali menerima orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Pasien tersebut sebelumnya sempat membuat gaduh dan meresahkan masyarakat Kecamatan Asembagus, Situbondo.
ODGJ berinisial Y tersebut diketahui berasal dari Kecamatan Singojuruh. Dia lantas diantar oleh keluarga, pihak desa, serta perwakilan dari Polresta Situbondo untuk registrasi dan menjalani perawatan intensif.
Kepala Puskesmas Licin Nira Ista Dewi mengungkapkan, saat ditemukan, ODGJ tersebut masih mengenakan pakaian lengkap serta membawa ransel. Meski terlihat normal, setelah diperiksa baru diketahui bahwa sang pasien memiliki gangguan jiwa yang cukup berat. ”Dikira pelaku penculikan anak. Dia juga ngamuk-ngamuk jadi membuat resah masyarakat di wilayah Kecamatan Asembagus,” ujarnya.
ODGJ berusia 38 tahun tersebut diketahui sempat menjadi pasien yang dirawat di Puskesmas Licin pada tahun 2005. ”Seingat saya, dulu masih rutin berobat. Tapi, ternyata berhenti dan sekarang kambuh dengan kondisi yang lebih parah,” tutur Nira.
Alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Hang Tuah, Surabaya, itu menjelaskan, pasien ODGJ tersebut sama sekali tidak bisa ditemui. Pasien juga harus masuk ruang isolasi lantaran emosinya yang masih sangat tinggi.
Saat ini pihaknya juga telah melakukan penanganan agar kondisi pasien berinisial Y tersebut bisa segera membaik. ”Hari pertama, setelah menerima surat dari spesiaslis jiwa kami langsung melakukan penanganan dengan melakukan pemeriksaan. Kami belum melakukan tindakan lebih karena pasien belum bisa kooperatif,” ucap Nira.
Nira mengaku belum bisa memastikan berapa lama waktu yang diperlukan untuk menangani pasien tersebut. Namun, pihaknya memastikan bahwa ODGJ tersebut akan terus mendapat monitoring dan evaluasi setiap harinya.
Pihaknya juga memastikan bahwa seluruh penanganan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. ”Kami obati sampai pasien benar-benar stabil dan bisa dikembalikan ke keluarga. Meski pasien dari keluarga tidak mampu, saat ini seluruh biaya tengah diurus melalui surat pernyataan miskin (SPM),” tandas Nira. (tar/sgt/c1)