24 C
Banyuwangi
Monday, June 5, 2023

Diimingi Uang Jajan, Kakek 82 Tahun Hamili Bocah SD

WONGSOREJO – Tidak tahan menahan nafsu karena lama menduda, seorang kakek tega mencabuli bocah berumur 13 tahun. Kasiran, 82, warga Dusun Karanganyar, RT02, RW05, Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, kakek tua tersebut melampiaskan nafsu bejatnya kepada AT, 13, warga Dusun Randu Agung, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.

AT merupakan anak angkat dari adik kandung tersangka yang merawat korban sejak kecil. Karena sering dikasih uang jajan oleh Kasiran akhirnya AT mau menuruti keinginan bejat kakek tua tersebut.

Awalnya AT yang masih duduk di kelas lima SD tidak tahu jika akan diajak berhubungan badan. Karena diancam dengan menggunakan sabit dan diiming-imingi uang jajan, akhirnya AT tidak dapat berbuat apa-apa sehingga mau menuruti apa yang diinginkan oleh Kasiran.

Setelah lima bulan kemudian ada yang aneh dengan perubahan tubuh bocah lugu tersebut. Yang pertama kali curiga dengan perubahan tubuh korban adalah Rasiyani, 35, warga Dusun Randuagung, RT 01, RW 01, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, yang tak lain adalah tante AT. Rasiyani datang ke Banyuwangi karena sudah lama tidak menyambangi keponakannya itu.

Baca Juga :  70 Persen Kebakaran Akibat Kelalaian Manusia

Curiga dengan perut AT yang membuncit, Rasiyani kemudian membawa AT untuk diperiksakan ke Puskesmas Wongsorejo. Mendengar hasil pemeriksaan dari dokter, Kasiyani langsung terkejut. Dokter mengatakan jika AT berbadan dua dan sudah hamil selama lima bulan.

Siang itu juga Rasiyani langsung bergegas menuju Polsek Wongsorejo untuk melaporkan kejadian tersebut. Saat diperiksa dan ditanyai oleh anggota kepolisian AT mengaku jika yang selama ini mencabuli dirinya adalah Mbah Kasiran.

Setelah mengantongi keterangan dari korban, anggota Polsek Wongsorejo langsung membekuk kakek berusia 82 tahun itu di kediamannya.

Kasiran mengaku jika sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali dan mengakibatkan AT hamil selama lima bulan. Akibat perbuatannya tersebut, Kasiran harus merasakan dinginnya jeruji besi di dalam Polsek Wongsorejo.

Baca Juga :  Titik Api Meluas, Perlu Hujan Buatan untuk Padamkan Api

Kapolsek Wongsorejo Iptu Kusmin mengatakan bahwa Mbah Kasiran dijerat dengan pasal 76 D Sub pasal 81 ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2013 tentang Persetubuhan terhadap Anak Di Bawah Umur.

”Kasiran tidak dapat mengelak saat ditangkap di rumahnya. Kakek tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena orang tua korban yang menjadi TKI di luar negeri juga tidak terima dengan perlakuan yang dilakukan terhadap korban hingga mengakibatkan hamil lima bulan,” tandas Kusmin.

WONGSOREJO – Tidak tahan menahan nafsu karena lama menduda, seorang kakek tega mencabuli bocah berumur 13 tahun. Kasiran, 82, warga Dusun Karanganyar, RT02, RW05, Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, kakek tua tersebut melampiaskan nafsu bejatnya kepada AT, 13, warga Dusun Randu Agung, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.

AT merupakan anak angkat dari adik kandung tersangka yang merawat korban sejak kecil. Karena sering dikasih uang jajan oleh Kasiran akhirnya AT mau menuruti keinginan bejat kakek tua tersebut.

Awalnya AT yang masih duduk di kelas lima SD tidak tahu jika akan diajak berhubungan badan. Karena diancam dengan menggunakan sabit dan diiming-imingi uang jajan, akhirnya AT tidak dapat berbuat apa-apa sehingga mau menuruti apa yang diinginkan oleh Kasiran.

Setelah lima bulan kemudian ada yang aneh dengan perubahan tubuh bocah lugu tersebut. Yang pertama kali curiga dengan perubahan tubuh korban adalah Rasiyani, 35, warga Dusun Randuagung, RT 01, RW 01, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, yang tak lain adalah tante AT. Rasiyani datang ke Banyuwangi karena sudah lama tidak menyambangi keponakannya itu.

Baca Juga :  Sopir Truk Laka Maut di Rel Kereta Api Giri Akhirnya Jadi Tersangka

Curiga dengan perut AT yang membuncit, Rasiyani kemudian membawa AT untuk diperiksakan ke Puskesmas Wongsorejo. Mendengar hasil pemeriksaan dari dokter, Kasiyani langsung terkejut. Dokter mengatakan jika AT berbadan dua dan sudah hamil selama lima bulan.

Siang itu juga Rasiyani langsung bergegas menuju Polsek Wongsorejo untuk melaporkan kejadian tersebut. Saat diperiksa dan ditanyai oleh anggota kepolisian AT mengaku jika yang selama ini mencabuli dirinya adalah Mbah Kasiran.

Setelah mengantongi keterangan dari korban, anggota Polsek Wongsorejo langsung membekuk kakek berusia 82 tahun itu di kediamannya.

Kasiran mengaku jika sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali dan mengakibatkan AT hamil selama lima bulan. Akibat perbuatannya tersebut, Kasiran harus merasakan dinginnya jeruji besi di dalam Polsek Wongsorejo.

Baca Juga :  Niat Kelabui Petugas, 400 Butir Pil Trek Disimpan di Celana Dalam

Kapolsek Wongsorejo Iptu Kusmin mengatakan bahwa Mbah Kasiran dijerat dengan pasal 76 D Sub pasal 81 ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2013 tentang Persetubuhan terhadap Anak Di Bawah Umur.

”Kasiran tidak dapat mengelak saat ditangkap di rumahnya. Kakek tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena orang tua korban yang menjadi TKI di luar negeri juga tidak terima dengan perlakuan yang dilakukan terhadap korban hingga mengakibatkan hamil lima bulan,” tandas Kusmin.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/