24 C
Banyuwangi
Monday, June 5, 2023

Pengendara dan Penumpang Lintas Rayon Wajib Tunjukkan Surat Rapid Test

RadarBanyuwangi.id Masyarakat yang akan bepergian antarkabupaten dalam satu rayon tampaknya tetap harus mempersiapkan diri dengan bukti rapid test. Petugas di pos penyekatan perbatasan Banyuwangi-Situbondo tetap melakukan pemeriksaan rapid test kepada mereka yang datang dari luar kota.

Seperti diketahui, rayon wilayah tapal kuda meliputi Jember, Bondowoso, Situbondo dan Banyuwangi. Warga di empat kabupaten itu bebas berkunjung atau mudik untuk merayakan Idul Fitri. Syaratnya, mereka bebas Covid-19 dengan bukti hasil GeNose, rapid test maupun tes swab. 

Kapolsek Wongsorejo Iptu Sudarso mengatakan, hingga kemarin (9/5) belum ada satu pun pemudik yang terdeteksi lewat pos penyekatan Wongsorejo. Dengan begitu, belum ada kendaraan yang dipaksa putar balik. Sudarso menambahkan, aturan putar balik hanya diterapkan bagi para pemudik yang terhadang  di pos luar rayon. Mereka yang ketahuan mudik akan diminta putar balik. “Putar balik hanya untuk luar rayon. Kalau masih satu rayon, seperti Jember, lumajang, Situbondo, Bondowoso,  tidak apa-apa,’’ kata Sudarso.

Baca Juga :  Mahasiswa Tuntut Rapid Antigen Gratis

Meski demikian, mereka yang nekat bepergian antarkota dalam satu rayon tetap akan melalui tahapan skrining. Selain diminta menunjukkan surat tugas, mereka yang bepergian akan diminta untuk menunjukkan bukti negatif rapid test.

Hal itu untuk memastikan mereka yang bepergian bukan pemudik dan aman dari penularan virus Covid-19. Petugas tetap akan mengorek keterangan mereka yang melintasi posko penyekatan, termasuk mengamati kendaraan dan barang bawaan. “Kendaraan luar kota yang masuk tetap kita berhentikan. Meskipun roda dua, kita pastikan tujuanya dan kelengkapanya. Yang diperbolehkan bepergian adalah TNI, Polri, ASN, dan pegawai BUMN yang sedang bertugas, termasuk orang hamil dan sakit,” jelasnya.

Baca Juga :  Antisipasi Gangguan Malam Tahun Baru, Polisi Razia Bengkel Variasi

Praktis, sejak penerapan pembatasan mudik tanggal 6 Mei, nyaris tidak ada kendaraan yang mengangkut pemudik melintas di pos penyekatan. Hanya kendaraan logistik yang masih rutin melintas dari luar kota melalui wilayah Wongsorejo. “Mudik tidak boleh, bepergian harus ada tujuanya. Kemarin ada dua petugas dari luar kota, yang satu dari PU untuk meninjau proyek dan satunay teknisi Pelabuhan Tanjung Wangi. Semuanya membawa surat tugas dan bukti rapid test,” pungkasnya. (fre/aif)

RadarBanyuwangi.id Masyarakat yang akan bepergian antarkabupaten dalam satu rayon tampaknya tetap harus mempersiapkan diri dengan bukti rapid test. Petugas di pos penyekatan perbatasan Banyuwangi-Situbondo tetap melakukan pemeriksaan rapid test kepada mereka yang datang dari luar kota.

Seperti diketahui, rayon wilayah tapal kuda meliputi Jember, Bondowoso, Situbondo dan Banyuwangi. Warga di empat kabupaten itu bebas berkunjung atau mudik untuk merayakan Idul Fitri. Syaratnya, mereka bebas Covid-19 dengan bukti hasil GeNose, rapid test maupun tes swab. 

Kapolsek Wongsorejo Iptu Sudarso mengatakan, hingga kemarin (9/5) belum ada satu pun pemudik yang terdeteksi lewat pos penyekatan Wongsorejo. Dengan begitu, belum ada kendaraan yang dipaksa putar balik. Sudarso menambahkan, aturan putar balik hanya diterapkan bagi para pemudik yang terhadang  di pos luar rayon. Mereka yang ketahuan mudik akan diminta putar balik. “Putar balik hanya untuk luar rayon. Kalau masih satu rayon, seperti Jember, lumajang, Situbondo, Bondowoso,  tidak apa-apa,’’ kata Sudarso.

Baca Juga :  Ipuk: “Disiplin Prokes Kunci Penanganan Covid-19”

Meski demikian, mereka yang nekat bepergian antarkota dalam satu rayon tetap akan melalui tahapan skrining. Selain diminta menunjukkan surat tugas, mereka yang bepergian akan diminta untuk menunjukkan bukti negatif rapid test.

Hal itu untuk memastikan mereka yang bepergian bukan pemudik dan aman dari penularan virus Covid-19. Petugas tetap akan mengorek keterangan mereka yang melintasi posko penyekatan, termasuk mengamati kendaraan dan barang bawaan. “Kendaraan luar kota yang masuk tetap kita berhentikan. Meskipun roda dua, kita pastikan tujuanya dan kelengkapanya. Yang diperbolehkan bepergian adalah TNI, Polri, ASN, dan pegawai BUMN yang sedang bertugas, termasuk orang hamil dan sakit,” jelasnya.

Baca Juga :  Penyekatan Berakhir, Checkpoint di Kalibaru Segera Ditutup

Praktis, sejak penerapan pembatasan mudik tanggal 6 Mei, nyaris tidak ada kendaraan yang mengangkut pemudik melintas di pos penyekatan. Hanya kendaraan logistik yang masih rutin melintas dari luar kota melalui wilayah Wongsorejo. “Mudik tidak boleh, bepergian harus ada tujuanya. Kemarin ada dua petugas dari luar kota, yang satu dari PU untuk meninjau proyek dan satunay teknisi Pelabuhan Tanjung Wangi. Semuanya membawa surat tugas dan bukti rapid test,” pungkasnya. (fre/aif)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/