23.5 C
Banyuwangi
Tuesday, May 30, 2023

Polsek Rogojampi Ungkap Judi Online

ROGOJAMPI – Heri Irawan, 31, ter­sangka judi online ini sejak Sabtu (7/4) lalu harus meringkuk di sel tahanan Polsek Rogojampi. Ter­tangkapnya warga RT 03, RW 02, Dusun Sidomulyo, Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi, ini men­jawab tudingan yang selama ini menyebutkan polisi tidak akan bisa menangkap perbuatan judi online karena sulit dideteksi.

Di sela pemeriksaan tersangka siang kemarin (10/4), Kapolsek Ro­gojampi Kompol Suharyono menyebutkan, aksi yang dilakukan tersangka sudah lama. Polisi bisa membekuk tersangka berkat la­poran dan pengintaian yang di­la­kukan selama sebulan lebih. ”Ini menunggu lama. Sulit, karena online ini tidak terlihat,” jelasnya.

Tersangka ditangkap di depan ruko di Rogojampi saat berjualan jagung. Saat dibekuk, tersangka se­dang memeriksa akun judi miliknya melalui smartphone mi­liknya. ”Kita intai, saat itu dia sedang memeriksa akunnya. Lalu kita amankan,” ucapnya.

Baca Juga :  Penyebab Jalan Rusak, Dump Truk Dipotong

Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka mulai melakukan judi ini pada Mei 2016. Secara rinci disebutkan, tersangka mendaftar menjadi member agen judi bola online di situs *SBOBET* dengan alamat http://www.icetuna.com dengan username afj2233934 dan password jagung33. Tersangka juga harus membayar Rp 100.000, nomor rekening BRI 099­­5010­40849532 atas nama Nur Hasanah untuk de­posit saldo akun selanjutnya proses perjudian berlangsung. ”Ini ya mirip orang bikin akun di internet,” ucapnya.

Tertangkapnya Heri ini meru­pakan kali kedua Polsek Rogo­jampi mengamankan perjudian online. Menurutnya, pengungka­pan judi online harus melibatkan semua pihak terutama ma­sya­rakat. ”Di Rogojampi masyara­katnya sudah aktif, sangat mem­bantu,” jelasnya.

Selain tersangka, polisi juga me­nyita sejumlah barang bukti satu unit HP merek Oppo, sebuah buku rekening Bank BRI, dompet warna cokelat, dan ATM BRI, slip penarikan uang, serta uang tunai Rp 250.000. Atas perbuatannya, ter­sangka dikenai pasal 303 ayat (1) ke-2e, (3) sub 303 ayat (1) ke 1 juncto 64 KUHP. ”Ada banyak barang bukti, pasal sama dengan judi umum,” terangnya.

Baca Juga :  Dikira Tertidur di Becak, Ternyata Sudah Meninggal

ROGOJAMPI – Heri Irawan, 31, ter­sangka judi online ini sejak Sabtu (7/4) lalu harus meringkuk di sel tahanan Polsek Rogojampi. Ter­tangkapnya warga RT 03, RW 02, Dusun Sidomulyo, Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi, ini men­jawab tudingan yang selama ini menyebutkan polisi tidak akan bisa menangkap perbuatan judi online karena sulit dideteksi.

Di sela pemeriksaan tersangka siang kemarin (10/4), Kapolsek Ro­gojampi Kompol Suharyono menyebutkan, aksi yang dilakukan tersangka sudah lama. Polisi bisa membekuk tersangka berkat la­poran dan pengintaian yang di­la­kukan selama sebulan lebih. ”Ini menunggu lama. Sulit, karena online ini tidak terlihat,” jelasnya.

Tersangka ditangkap di depan ruko di Rogojampi saat berjualan jagung. Saat dibekuk, tersangka se­dang memeriksa akun judi miliknya melalui smartphone mi­liknya. ”Kita intai, saat itu dia sedang memeriksa akunnya. Lalu kita amankan,” ucapnya.

Baca Juga :  Tiga Jagoan Judi Ayam Jago Ditangkap Polisi

Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka mulai melakukan judi ini pada Mei 2016. Secara rinci disebutkan, tersangka mendaftar menjadi member agen judi bola online di situs *SBOBET* dengan alamat http://www.icetuna.com dengan username afj2233934 dan password jagung33. Tersangka juga harus membayar Rp 100.000, nomor rekening BRI 099­­5010­40849532 atas nama Nur Hasanah untuk de­posit saldo akun selanjutnya proses perjudian berlangsung. ”Ini ya mirip orang bikin akun di internet,” ucapnya.

Tertangkapnya Heri ini meru­pakan kali kedua Polsek Rogo­jampi mengamankan perjudian online. Menurutnya, pengungka­pan judi online harus melibatkan semua pihak terutama ma­sya­rakat. ”Di Rogojampi masyara­katnya sudah aktif, sangat mem­bantu,” jelasnya.

Selain tersangka, polisi juga me­nyita sejumlah barang bukti satu unit HP merek Oppo, sebuah buku rekening Bank BRI, dompet warna cokelat, dan ATM BRI, slip penarikan uang, serta uang tunai Rp 250.000. Atas perbuatannya, ter­sangka dikenai pasal 303 ayat (1) ke-2e, (3) sub 303 ayat (1) ke 1 juncto 64 KUHP. ”Ada banyak barang bukti, pasal sama dengan judi umum,” terangnya.

Baca Juga :  Pasar Kampung Tahu Gitik Suguhkan Aneka Olahan Tahu

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/