BANYUWANGI–Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuwangi bertindak tegas untuk menertibkan para pengendara motor yang parkir sembarangan. Kemarin (9/3) petugas Dishub menggembosi ban motor milik warga yang parkir di trotoar depan pertokoan Jalan Raya Sritanjung.
Sementara untuk pemilik kendaraan yang berada di lokasi, langsung diminta untuk memindahkaan kendaraannya. ”Kami lakukan tindakan tegas ini karena banyak masyarakat yang tidak menaati peraturan ketertiban umum,” ujar Plt Kadishub Banyuwangi Dwiyanto.
Dwiyanto menyebut, pengendara yang sengaja memarkirkan kendaraannya di trotoar dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. ”Perda ini untuk mewujudkan Kabupaten Banyuwangi yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah,” katanya.
Maka dari itu, jelas Dwiyanto, selain memberi teguran kapada pemilik kendaraan petugas juga memberikan sanksi berupa penggembosan ban kendaraan yang diparkir sembarangan. Hal itu diharap memberi efek jera kepada para pelanggar ketertiban umum. ”Kami sudah sering lakukan sosialisasi, makanya kami perintahkan para petugas untuk memberikan sanksi sebagai efek jera,” ungkapnya.
Peraturan itu, masih kata Dwiyanti, selain tertuang dalam Perda Banyuwangi juga diatur dalam pasal 131 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ dan pasal 274 ayat 2 tentang RJ LLAJ. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa pelanggarnya dapat diancam hukuman pidana satu tahun penjara atau denda sebesar Rp 25 juta. ”Selain memberikan sanksi penggembosan ban, petugas juga memberikan pesan melalui stiker untuk tidak parkir di luar tempat yang sudah ditentukan,” ungkapnya.
Dwiyanto berharap masyarakat bisa menaati aturan. Untuk penertiban ini, pihaknya tidak akan kompromi. ”Ini dilakukan selain amanah Undang-Undang, juga untuk mengembalikan fungsi utama trotoar,” pungkasnya. (rio/afi/c1)