RADAR BANYUWANGI – Rumah Makan Ratu Osing yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani Banyuwangi disebut-sebut juga melanggar karena terlalu mepet dengan jalan raya. Pantauan Jawa Pos Radar Banyuwangi, struktur bangunan gedung rumah makan Ratu Osing tersebut memang masih tetap.
Jika dibandingkan dengan kantor yang berada di sebelah utaranya, yakni gedung FIF, jarak dari badan jalan memang cukup jauh. Sementara bangunan Rumah Makan Ratu Osing masih tidak berubah alias tidak mundur dari badan jalan.
Padahal, kalaupun dibangun agak mundur dari badan jalan juga masih sangat memungkinkan karena masih terdapat areal lahan di bekalang gedung. “Bangunan gedung utamanya memang tidak berubah, tapi ada tambahan pot bunga. Itu yang membuat pejalan kaki tambah sempit dan terkesan agak menjorok ke jalan raya,” keluh Icha, salah seorang warga.
Owner Rumah Makan Ratu Osing Irwan Kuswanto menjelaskan, bangunan Ratu Osing tidak merubah struktur bangunan pondasi yang telah ada. Bahkan, perizinan mulai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga telah dikantongi. “Semua perizinannya sudah lengkap,” tegasnya.
Mengenai struktur bangunan yang dinilai terlalu ke depan atau menjorok badan jalan, hal itu dirasa kurang tepat, Pasalnya, kali pertama membeli lokasi tersebut bangunanya sudah seperti yang ada saat ini. “Kami sama sekali tidak mengubah pondasi struktur bangunan,” tegasnya.
Jika memang ada pelanggaran, kata Irwan, mestinya sejak proses rehab pembangunan gedung tersebut juga sudah ditegur atau diingatkan oleh Satpol PP. “Nyatanya, sejak awal renovasi tidak ada surat teguran atau peringatan jika bangunan menyalahi aturan atau melanggar,” jelas lelaki yang juga Ketua Perpadi Banyuwangi ini.
Sebagai bentuk komitmen memberikan kenyamanan, pihaknya menyediakan areal parkir di samping dan belakang rumah makan yang cukup luas. “Kalau dianggap kurang mundur, saya rasa tidak. Ratu Osing sama sekali tidak mengubah apapun sturtur bangunan. Dulu terbuka, kini saya tutup dengan kaca transparan,” terang pengusaha penggilingan padi ini. (ddy/aif)