BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Pengunduran diri Dwi Handayani dari jabatan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi bergulir ke gedung wakil rakyat. Kalangan dewan mendesak Bupati Ipuk Fiestiandani segera mencari pengganti Dwi Handayani.
Bupati tidak perlu mempertahankan Dwi Handayani yang telah mengajukan surat pengunduran diri. Sebaiknya, bupati harus segera mencari sosok yang pas untuk mengisi jabatan kepala DLH. Penggantinya harus benar-benar memiliki daya tempur tinggi, mau bekerja keras, tahan banting, dan inovatif di bidang tersebut.
”Jangan dipertahankan pejabat yang sudah mengajukan pengunduran diri. Kalau dipertahankan malah salah dan tidak baik. Daya juangnya sebagai abdi negara sudah menurun,” tegas Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono dalam rapat dengan eksekutif yang membahas pengelolaan sampah di gedung DPRD Banyuwangi kemarin (5/12).
Polisi dari Partai Golkar itu mendesak eksekutif segera mengisi DLH dengan pejabat yang definitif. ”Dengan diisi pejabat definitif bisa mengambil keputusan-keputusan yang urgen. Berbeda kalau kalau statusnya masih Plt, mau mengambil keputusan harus dikomunikasikan terlebih dulu dengan pimpinan tertinggi. Plt tidak berani langsung ambil keputusan,” tegas Ruliyono.
Rapat kemarin (5/12) lebih banyak membahas persoalan sampah di Banyuwangi. Rapat yang berlangsung di ruang khusus kantor DPRD Banyuwangi itu dimulai pukul 11.30 hingga 13.00. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Ruliyono didampingi Wakil Ketua II Michael Edy Hariyanto dan Ketua Komisi II Mafrochatin Ni’mah.
Hadir pula perwakilan beberapa instansi terkait seperti DLH, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), aktivis lingkungan, akademisi, dan beberapa peserta lain. ”Pertemuan ini untuk mencari solusi permasalahan sampah yang sifatnya darurat. Kita mengundang berbagai pihak yang berpengalaman dalam tata kelola sampah. Bagaimana persoalan sampah ini tidak dipandang sebelah mata,” ujarnya.
Permasalahan sampah ini merupakan kasus lama yang memang belum ditemukan solusi yang tepat. Waktu dan biaya adalah salah satu yang berpengaruh dalam proses tersebut. Muncul beberapa rekomendasi yang dihasilkan dari rapat kemarin. Salah satu rekomendasi penting yakni Banyuwangi minimal harus memiliki lima tempat pembuangan sampah yang dilengkapi dengan mesin pengelolaan sampah terpadu. Wacana itu akan dilakukan secara bertahap.
Rekomendasi kedua, pengelolaan sampah dapat dilakukan di tingkat desa. Dengan begitu, desa dapat membuka lowongan tenaga kerja. Selain itu, ketika petani di desa kekurangan pupuk organik dapat di-cover dari hasil pengolahan sampah tersebut. ”Untuk saat ini fokus dulu dalam penanganan sampah tingkat kabupaten, baru besok tingkat desa. Sedangkan yang diprioritaskan adalah desa yang berada di area perkotaan yang memiliki lahan sempit,” jelas Ruliyono.
Rekomendasi terakhir adalah segera dikeluarkannya peraturan bupati (perbup) tentang penanganan sampah. ”Perdanya sudah ada. Oleh karena itu, secepatnya bupati mengeluarkan perbupnya. Kalau perda itu sifatnya masih universal, tapi kalau menyangkut teknis diatur oleh perbup,” tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi II Mafrochatin Ni’mah. Dia menyayangkan regulasi tertinggi level B tersebut belum ada. ”Ternyata ketika kita mau bertindak, perbupnya sampai saat belum keluar. Lalu bagaimana kita mau bertindak dengan aman dan nyaman. Perbup tolong segera diterbitkan,” desaknya.
Wakil Ketua II DPRD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto selaku pihak yang meminjamkan lahannya untuk tempat pembuangan sampah di Desa Karangbendo ikut memberi tanggapan. ”Tempat pembuangan sampah di setiap desa tidak ada. Masyarakat membuang sampah ke sungai,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Michael mengusulkan upaya penanganan sampah lewat bank sampah modern. ”Kita harus memiliki bank sampah modern. Dengan menggunakan mesin besar, diharapkan bisa mengolah 300 ton sampah dalam sehari. Dengan peralatan modern, problem sampah di Banyuwangi segera teratasi,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, pengunduran diri Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi Dwi Handayani tampaknya belum pasti disetujui. Bupati Ipuk Fiestiandani belum memberikan keputusan terkait pengunduran diri Dwi Handayani.
Ipuk mengaku belum membaca isi surat pengunduran diri secara langsung. Namun, dari informasi yang sudah ramai beredar, Ipuk mengapresiasi langkah yang dilakukan Dwi Handayani. Dia menilai, Dwi Handayani sebagai seorang leader yang bisa menilai kapasitasnya sendiri.
Dengan kelegaan hati dia mengirimkan surat pengunduran diri secara langsung. Di sisi lain, Ipuk mengaku belum menyetujui surat pengunduran diri tersebut. Masih ada proses yang harus dilalui sebelum menyetujui permintaan tersebut. ”Masih ada proses dan prosedurnya. Nanti kita kaji dulu, kalau disetujui ada surat pemberhentian sebagai Plt,” jelas Ipuk. (cw4/aif/c1)