24 C
Banyuwangi
Friday, June 2, 2023

Tertibkan Puluhan Radio yang Memberikan Layanan Room Karaoke

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi terus menggencarkan razia dalam menegakkan Perda (Peraturan Daerah). Kemarin (6/2) para anggota Satpol PP Banyuwangi menggelar razia di sejumlah radio komunitas yang memberikan layanan room karaoke.

Setidaknya ada 20 radio komunitas berbagai frekuensi yang mendapatkan teguran. Lantaran, tidak memiliki izin siar hingga penyediaan room karaoke yang dikeluhkan oleh masyarakat setempat.

“Razia ini kita lakukan sebagai peninjauan awal untuk menertibkan radio komunitas yang tidak memiliki izin, ditambah adanya ruangan karaoke yang juga disediakan,” ujar Kasatpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi.

Wawan mengatakan, penertiban radio komunitas dilakukan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Dikarenakan banyaknya keluhan masuk atas keberadaan radio tersebut. “Kita lakukan pendataan terhadap radio tersebut, untuk selanjutnya diserahkan ke Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Banyuwangi,” katanya.

Baca Juga :  Pakai Knalpot Brong Bakal Ditilang dan Wajib Ganti Standar

Dari hasil pendataan awal, jelas Wawan, terdapat 20 radio  tidak mengantongi izin siar secara resmi. Beberapa radio juga membuka room untuk tempat karaoke. “Kita lakukan pembinaan terhadap puluhan radio komunitas tersebut, untuk meminta kepada pemiliknya agar mengurus izin resmi,” terangnya.

Untuk radio yang menyediakan room karaoke, masih kata Wawan, juga diminta untuk mengurus izin terlebih dahulu. Tentunya, pihaknya juga meminta kepada pemilik untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. “Kita harap para pemilik radio komunitas tersebut, bisa mentaati aturan yang sudah diberlakukan,” terangnya.

Wawan menambahkan, pihaknya memang tidak bisa melakukan penutupan terhadap radio tersebut. Hal itu, dikarenakan ranah dari Diskominfo Banyuwangi. “Kita hanya bisa menindak dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, makanya hanya diberikan teguran dan pembinaan saja,” jelasnya.

Baca Juga :  GAM Terima Reward Kapolres

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi terus menggencarkan razia dalam menegakkan Perda (Peraturan Daerah). Kemarin (6/2) para anggota Satpol PP Banyuwangi menggelar razia di sejumlah radio komunitas yang memberikan layanan room karaoke.

Setidaknya ada 20 radio komunitas berbagai frekuensi yang mendapatkan teguran. Lantaran, tidak memiliki izin siar hingga penyediaan room karaoke yang dikeluhkan oleh masyarakat setempat.

“Razia ini kita lakukan sebagai peninjauan awal untuk menertibkan radio komunitas yang tidak memiliki izin, ditambah adanya ruangan karaoke yang juga disediakan,” ujar Kasatpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi.

Wawan mengatakan, penertiban radio komunitas dilakukan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Dikarenakan banyaknya keluhan masuk atas keberadaan radio tersebut. “Kita lakukan pendataan terhadap radio tersebut, untuk selanjutnya diserahkan ke Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Banyuwangi,” katanya.

Baca Juga :  Saksi Ahli: Lahan yang Digarap Satumin Tak Masuk Hutan Lindung

Dari hasil pendataan awal, jelas Wawan, terdapat 20 radio  tidak mengantongi izin siar secara resmi. Beberapa radio juga membuka room untuk tempat karaoke. “Kita lakukan pembinaan terhadap puluhan radio komunitas tersebut, untuk meminta kepada pemiliknya agar mengurus izin resmi,” terangnya.

Untuk radio yang menyediakan room karaoke, masih kata Wawan, juga diminta untuk mengurus izin terlebih dahulu. Tentunya, pihaknya juga meminta kepada pemilik untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. “Kita harap para pemilik radio komunitas tersebut, bisa mentaati aturan yang sudah diberlakukan,” terangnya.

Wawan menambahkan, pihaknya memang tidak bisa melakukan penutupan terhadap radio tersebut. Hal itu, dikarenakan ranah dari Diskominfo Banyuwangi. “Kita hanya bisa menindak dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, makanya hanya diberikan teguran dan pembinaan saja,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemiluk Kuda Mati saat Puter Kayun Dapat Santunan, Kini Bisa Beli Kuda Baru

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/