29.1 C
Banyuwangi
Tuesday, May 30, 2023

Pemuda Broken Home Jualan Trex

KABAT – Suara tangis terdengar dari Imam Wahyudi, 23, dan dua orang kerabatnya di Polsek Kabat siang kemarin(5/7). Mereka me­nangisi nasib Imam yang kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Kabat. Dia diciduk petugas di rumahnya yang berada di RT 2, RW 7, Dusun Krajan, Desa Da­dapan, Kecamatan Kabat, lantaran terbukti mengedarkan pil trihexy­phenidil (trex) tanpa disertai izin resmi.

Di ruang Reskrim, pemuda yang me­namatkan pendidikan sampai jenjang SMP ini mengaku tidak berniat menjual pil trex. Sebab, se­benarnya dia sudah bekerja di Bali. Saat ini, dia sedang berada di rumah karena bersamaan libur Lebaran. ”Saya ini rencana mau berangkat lagi, namanya juga apes,” ucapnya.

Yudi mengaku menjual barang tersebut untuk memenuhi kebu­tuhan dia sehari-hari ketika berada di rumah. Barang tersebut dia da­pat dari seseorang bernama Riki yang dia kenal di Pantai Boom saat ada pentas musik pada pekan Le­baran lalu. ”Saya beli ini di Boom kepada Riki,” terangnya.

Baca Juga :  Tradisi Sambang Leluhur, Paling Dinanti saat Lebaran

Sejauh ini, dia mengaku baru men­jualnya sekali. Dia mengambil barang itu dengan harga Rp 180 ribu untuk 10 paket. Kemudian dia menjual kembali dengan harga Rp 25 ribu per paketnya. ”Saya jual kembali saya untung Rp 100 ribu, untuk kebutuhan saya,” ucapnya.

Sementara itu, konsumen yang datang kepadanya mulai dari usia 15 tahun hingga dewasa. ”Ya me­reka datang ke saya untuk beli,” te­rangnya.

Dalam kesempatan itu juga, dia mengaku dirinya merupakan korban broken home. Tindakannya ini kemungkinan ada kaitanya dengan kondisi keluarganya. ”Ayah saya di Bajulmati, ibu di sini,” ucap dua bersaudara ini.

Sementara itu, Kapolsek Kabat AKP Supriyadi melalui Kanitres­krim Ipda Putu Ardana menye­butkan, penangkapan terhadap tersangka diawali dari temuan adanya warga yang membawa pil trex. Kemudian, pihaknya me­lakukan pemeriksaan dan me­ngarah kepada Yudi. Selanjutnya, pe­tugas langsung mendatangi yang bersangkutan di rumahnya. ”Kita ambil di rumahnya,” terang Putu.

Baca Juga :  Sembunyikan Pil Koplo di Kamar Lapas

Selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 30 butir pil trex dalam kemasan tiga plastik warna putih. Juga 10 plastik kemasan kosong. Di sam­ping itu, uang tunai senilai Rp 60 ribu ikut disita.

Atas perbuatannya ini, Yudi terancam Undang-Undang Kese­hatan pasal 197 sub pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009. Ancaman Hukuman yang bisa mendera yudi maksimal kuru­ngan lima tahun. ”Dia melanggar UU kese­hatan, kalau maksimal bisa lima tahun,” pungkas Putu Ardana.

KABAT – Suara tangis terdengar dari Imam Wahyudi, 23, dan dua orang kerabatnya di Polsek Kabat siang kemarin(5/7). Mereka me­nangisi nasib Imam yang kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Kabat. Dia diciduk petugas di rumahnya yang berada di RT 2, RW 7, Dusun Krajan, Desa Da­dapan, Kecamatan Kabat, lantaran terbukti mengedarkan pil trihexy­phenidil (trex) tanpa disertai izin resmi.

Di ruang Reskrim, pemuda yang me­namatkan pendidikan sampai jenjang SMP ini mengaku tidak berniat menjual pil trex. Sebab, se­benarnya dia sudah bekerja di Bali. Saat ini, dia sedang berada di rumah karena bersamaan libur Lebaran. ”Saya ini rencana mau berangkat lagi, namanya juga apes,” ucapnya.

Yudi mengaku menjual barang tersebut untuk memenuhi kebu­tuhan dia sehari-hari ketika berada di rumah. Barang tersebut dia da­pat dari seseorang bernama Riki yang dia kenal di Pantai Boom saat ada pentas musik pada pekan Le­baran lalu. ”Saya beli ini di Boom kepada Riki,” terangnya.

Baca Juga :  Pengedar Pil Koplo Digaruk Polisi 

Sejauh ini, dia mengaku baru men­jualnya sekali. Dia mengambil barang itu dengan harga Rp 180 ribu untuk 10 paket. Kemudian dia menjual kembali dengan harga Rp 25 ribu per paketnya. ”Saya jual kembali saya untung Rp 100 ribu, untuk kebutuhan saya,” ucapnya.

Sementara itu, konsumen yang datang kepadanya mulai dari usia 15 tahun hingga dewasa. ”Ya me­reka datang ke saya untuk beli,” te­rangnya.

Dalam kesempatan itu juga, dia mengaku dirinya merupakan korban broken home. Tindakannya ini kemungkinan ada kaitanya dengan kondisi keluarganya. ”Ayah saya di Bajulmati, ibu di sini,” ucap dua bersaudara ini.

Sementara itu, Kapolsek Kabat AKP Supriyadi melalui Kanitres­krim Ipda Putu Ardana menye­butkan, penangkapan terhadap tersangka diawali dari temuan adanya warga yang membawa pil trex. Kemudian, pihaknya me­lakukan pemeriksaan dan me­ngarah kepada Yudi. Selanjutnya, pe­tugas langsung mendatangi yang bersangkutan di rumahnya. ”Kita ambil di rumahnya,” terang Putu.

Baca Juga :  Edarkan Pil Koplo, Dua Pelajar SMA Dibekuk Polisi

Selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 30 butir pil trex dalam kemasan tiga plastik warna putih. Juga 10 plastik kemasan kosong. Di sam­ping itu, uang tunai senilai Rp 60 ribu ikut disita.

Atas perbuatannya ini, Yudi terancam Undang-Undang Kese­hatan pasal 197 sub pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009. Ancaman Hukuman yang bisa mendera yudi maksimal kuru­ngan lima tahun. ”Dia melanggar UU kese­hatan, kalau maksimal bisa lima tahun,” pungkas Putu Ardana.

Artikel Terkait

Most Read

Jubah Kongco Berganti Merah

Merajut Persatuan

Truk Muatan Limbah Tabrak Tiang LPJU

Artikel Terbaru

/