Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuwangi tidak pernah memberikan izin baru terhadap toko modern di Banyuwangi. Hal ini ditegaskan Plt DPMPTSP Choiril Ustadi Yudawanto menyikapi maraknya toko modern berjaringan/waralaba.
Ustadi mengatakan, Pemkab tidak pernah mengizinkan berdirinya pembangunan toko modern baru di Banyuwangi. ”Sesuai instruksi dan arahan Bupati, kami tidak pernah memberikan izin toko modern di Banyuwangi,” jelasnya.
Ustadi menambahkan, larangan pasar modern seperti mal, toko berjejaring alias toko ritel seperti Indomaret dan Alfamart, lantaran dinilai dapat mengurangi dan mematikan pendapatan dari pemilik toko tradisional dan toko kelontong.
Apalagi, jelas Ustadi, kebijakan itu sudah tertuang dalam Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Perda tersebut untuk perlindungan pasar rakyat. ”Kita tidak pernah izinkan adanya pasar berjejaring atau ritel di Banyuwangi. Kalau sekarang ada, itu tidak izinnya ,” jelas Ustadi
Mengenai keberadaan toko modern yang ditemukan berada di sekitar Bandara Blimbingsari, Ustadi mengaku jika toko modern tersebut ilegal dan tidak berizin. Pihaknya juga sudah mengirimkan surat teguran kepada pemilik toko. ”Kami sudah kirimkan surat ke Satpol PP untuk segera ditertibkan,” katanya.
Tidak hanya toko modern yang ada di sekitar Bandara Blimbingsari, dia menengarai masih ada toko modern lain yang berjejaring dan membuka kegiatan usaha di kecamatan lain di Banyuwangi. ”Yang jelas sampai hari ini (kemarin) kita tidak pernah mengizinkan pendirian toko modern di Banyuwangi,” tandas Ustadi.