BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Pelarian Sunarto, pelaku pencurian kayu di Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi, berakhir sudah. Jumat (3/3), Unit Reskrim Polresta Banyuwangi berhasil membekuk pelaku di rumahnya, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Pria berusia 50 tahun tersebut digelandang menuju jeruji besi dengan mengenakan baju tahanan. Narto tertunduk lesu saat Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja didampingi Kasi Humas Iptu Agus Winarno ikut mengawal penahanan.
”Kasus tersebut sebenarnya terjadi pada tahun 2021. Pelakunya tiga orang. Saat ini baru satu tersangka yang diamankan dan sudah divonis satu tahun delapan bulan dengan denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan dua orang tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Agus.
Dari pengembangan itulah, anggota Resmob berhasil mengamankan Sunarto. Dalam perkara ini, Sunarto berperan sebagai buruh angkut kayu jati sebanyak 150 batang dengan menggunakan truk Hino bernopol DK 8672 SA. ”Tersangka ikut mengangkut kayu jati di tiga RPH sekaligus. RPH Benelan Lor, RPH Pulau Merah, dan RPH Silirbaru. Aksi Sunarto dilakukan bersama satu orang tersangka yang masih DPO, yaitu Bonari,” katanya.
Kayu curian tersebut hendak dijual di Bali. Sayangnya, Misman terlebih dulu ditangkap oleh Polresta Banyuwangi dan Polhutmob Banyuwangi selatan saat membawa truk pengangkut kayu curian tersebut. ”Tersangka Misman maupun Sunarto dikenakan Pasal 12 huruf E jo Pasal 83 ayat 1 huruf B dan atau Pasal 14 huruf A tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (rio/aif/c1)