GIRI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Keinginan Suji Purnomo, 38, untuk kembali berkumpul dengan keluarganya harus pupus. Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi asal Kabupaten Malang itu kedapatan menyimpan pil Trihexyphenidyl (trex) kemarin (1/11). Pil koplo tersebut disembunyikan di kamarnya setelah dilempar oleh temannya dari luar lapas.
Dengan tambahan perkara baru itu, napi kasus pencurian dengan pemberatan tersebut harus tinggal lebih lama di penjara. Padahal, tinggal tiga bulan 15 hari lagi masa penahanan Suji di lapas berakhir. Gara-gara kedapatan menyimpan pil trex sebanyak 570 butir, Suji harus berurusan lagi dengan hukum. ”Ini termasuk penggagalan penyelundupan barang terlarang yang masuk ke dalam Lapas Banyuwangi,” ujar Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KaKPLP) Banyuwangi Andri.
Andri menjelaskan, pukul 06.00 petugas mendapatkan informasi tim intelijen jika ada barang terlarang yang masuk dengan cara dilempar dari tembok sebelah barat Lapas Banyuwangi. ”Dari informasi tersebut, petugas langsung memeriksa rekaman CCTV,” katanya.
Setelah rekaman CCTV dibuka, memang benar ada barang yang dilempar dari luar dan masuk ke depan kamar hunian napi sebelah barat. Tidak lama kemudian, pelaku mengambil barang tersebut dan menyimpannya di kamar. ”Dari rekaman itu kita langsung memanggil pelaku beserta barangnya. Pelaku langsung kita interogasi,” jelas Andri.
Paket yang dibungkus plastik warna hitam itu ternyata berisi pil trex sebanyak 570 butir. Pihak lapas langsung berkoordinasi dengan Polresta Banyuwangi. ”Kita serahkan ke Polresta Banyuwangi untuk dilakukan penanganan lebih lanjut,” tegasnya.
Pihaknya langsung memberikan sanksi tegas kepada pelaku. Yang bersangkutan saat ini ditempatkan di sel tikus. ”Kita tetap berikan sanksi tegas karena status pelaku masih warga binaan pemasyarakatan Lapas Banyuwangi,” kata Andri.