Temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) tentang adanya 27 produk ikan makarel olahan dalam kemasan kaleng yang mengandung parasit cacing disikapi serius Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banyuwangi. Agar produk tersebut tidak jatuh ke tangan konsumen, Disperindag menggelar inspeksi ke sejumlah minimarket dan supermarket di Kota Banyuwangi dan sekitarnya kemarin (2/4).
Kepala Disperindag Ketut Kencana Nihra mengatakan, dalam inspeksi kali ini pihaknya menemukan beberapa kaleng produk ikan olahan yang oleh Badan POM dinyatakan mengandung parasit cacing. “Meski tidak banyak, kami menemukan dua atau tiga kaleng produk ikan olahan dalam kemasan kaleng yang oleh Badan POM dinyatakan mengandung parasit cacing. Produk tersebut sudah kami amankan,” ujarnya.
Ketut menambahkan, inspeksi kali ini tidak spesifik dilakukan untuk mengecek peredaran ikan olahan yang mengandung cacing. Sebaliknya, inspeksi juga dilakukan untuk mengantisipasi peredaran produk makanan yang tidak layak konsumsi menjelang bulan suci Ramadan.
Lebih jauh dikatakan, dalam inspeksi kemarin pihaknya menemukan beberapa produk makanan yang sudah kedaluwarsa masih dipajang di rak barang dagangan toko swalayan. Produk tersebut juga sudah diamankan pihak Dispenrindag.
Menurut Ketut, inspeksi kali ini dilakukan untuk mencegah barang tidak layak konsumsi jatuh ke tangan konsumen. “Sehingga konsumen tidak dirugikan,” pungkasnya.