BANYUWANGI – Tertangkapnya Heriyanto alias Aliong, 35, semakin melapangkan jalan polisi untuk mengungkap bandar narkoba yang lebih besar. Dari ”nyanyian” Aliong tersebut, anggota Satnarkoba Polres Banyuwangi berhasil meringkus dua tersangka lainnya.
Tak tanggung-tanggung, dari tangan dua tersangka tersebut disita sabu-sabu seberat hampir 1 ons dan 65 butir ekstasi. Itu pun belum termasuk barang bukti dari Aliong sebanyak 9,65 gram dan 10 butir pil ekstasi yang disita sehari sebelumnya. Barang haram tersebut berasal dari bandar di Sidoarjo yang dikendalikan pria berinisial SN, narapidana kasus narkoba di Lapas Pamekasan.
Yang mengejutkan, dua tersangka baru tersebut masih berusia belia. Mereka adalah Ardian Noviyanto alias Opi, 24, warga Jalan Mataram No 31, Kelurahan Tamanbaru, Banyuwangi dan Aprinka Brian Bolista, 18, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Purwoharjo. ”Keduanya kita tangkap saat berada di rumah Opi di Jalan Mataram, Tamanbaru,” ujar Kapolres AKBP Taufik Hz didampingi Kasat Narkoba AKP Imron saat merilis kasus Aliong, Opi, dan Aprinka di Mapolres, kemarin.
Dari tersangka remaja berusia 18 tahun itu, polisi mengamankan barang bukti 23 paket sabu-sabu dengan berat kotor 97,43 gram (berat bersih 93,03 gram), 65 butir ekstasi warna hijau logo XTC berat bersih 28,01 gram, 11 bendel plastik klip, dan dua buah timbangan digital warna silver.
Barang bukti lainnya yang diamankan dari tersangka Opi juga terdapat satu buah bekas bungkus rokok LA, satu lembar tisu, satu buah sekop warna merah muda, satu buah sekop warna merah putih, satu buah tas kecil warna hitam, dua buah plastik klip ukuran besar, dan satu buah HP merek VIVO warna emas.
Sementara dari tersangka Aprinka disita barang bukti uang tunai Rp 1 juta terdiri dari sepuluh lembar pecahan seratus ribu rupiah, satu buah buku tabungan BCA atas nama Tri Pinalovita, satu buah kartu ATM BCA, dan satu buah ponsel merek Samsung warna hitam.
Kapolres Taufik mengatakan, penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan penangkapan tersangka Heryanto alias Aliong yang ditangkap di parkiran Ruko 5A Perum Taman Laguna Residence, Lingkungan Sukowidi, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro Selasa malam (27/11).
Saat ditangkap, Opi dan Aprinka baru saja melakukan transaksi barang haram tersebut.
Dari hasil interogasi sementara, keduanya mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari Sidoarjo yang dikendalikan langsung dari salah seorang pengedar narkoba yang berada di dalam Lapas Pamekasan. ”Tim kami masih berupaya mengungkap jaringan bandar besarnya,” tandas Kapolres.
Masing-masing tersangka, kata Kapolres, memiliki peran tersendiri dalam jaringan tersebut. Tersangka Opi berperan sebagai kurir yang meranjau atau meletakkan sabu-sabu atas perintah SN. Opi dimintai bertemu Aprinka dan mengambil tas warna hitam berisi sabu-sabu yang sudah dalam plastik klip.
Sesuai perintah SN, barang haram tersebut diminta untuk diletakkan di sebuah gang tak jauh dari kantor Pengadilan Agama Banyuwangi. Saat mencoba memeriksa kembali barang yang diranjau itulah, Opi dicokok polisi.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Aliong ditangkap karena kasus kepemilikan sabu-sabu dan ekstasi. Pria yang tinggal di Perumahan Taman Sutri Indah Blok B-10, Kelurahan Sobo ditangkap di parkiran Ruko 5A Perum Taman Laguna Residence, Lingkungan Sukowidi. Owner salah satu konter ponsel ternama di Banyuwangi ini ditangkap pada Selasa (27/11) pukul 23.00.
Dari dalam dashboard mobil Nissan Grand Livina warna hitam bernopol P 1744 VJ yang dikendarai Aliong, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu-sabu berat kotor 9,65 gram dan10 butir pil ekstasi warna hijau logo XTC berat bersih 4,28 gram.
Awalnya, polisi nyaris kecele dan tidak menemukan barang bukti dalam penggerebekan tersebut. Namun, anggota Satnarkoba akhirnya menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan pelaku dengan cara disembunyikan di dalam dashboard mobil tersebut.