JawaPos.com – Kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa M Yunus Wahyudi kembali digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (1/2/2018).
Sidang kali ini agendanya yaitu mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Pada saat sidang dimulai, majelis hakim yang dipimpin hakim Saptono langsung memanggil dua orang saksi ahli. “Saksi ahli silakan duduk,” kata hakim Saptono.
Dua orang saksi ahli tersebut yaitu Titis Sugiayati Ningtias, seorang Dosen Bahasa Indonesia bergelar strata 2 dari Untag ’45 Banyuwangi. Sedangkan saksi ahli yang kedua yaitu Dr. Yusak, seoramg Dosen di Stikom Surabaya.