GIRI – Kepala Desa Grogol Hairun Nasihin kemarin (30/1) tampak tergopoh-gopoh menuju area persawahan yang berada di Dusun Laos, Desa Grogol, Kecamatan Giri. Dia langsung mendatangi salah seorang warga bernama Abdallah, 65, yang tengah menanami lahan persawahan yang ada di hadapannya.
Tanpa basa-basi, kades muda tersebut langsung menegur Abdallah. Penyebabnya, tanah yang sedang ditanami Abdallah adalah tanah milik Sulaiman, yang notabene adik tiri Abdallah. Sulaiman dan Abdallah merupakan saudara satu ayah, namun beda ibu. Selama sepekan terakhir, Sulaiman telah melaporkan Abdallah karena bercocok tanam di tanah yang bukan menjadi haknya. Termasuk melapor kepada pihak kepolisian.
”Tanah ini masih dalam proses mediasi. Dari pihak pemilik (Sulaiman) sudah menunjukkan bukti dengan kepemilikan SHM tanah sawah tersebut. Sedangkan Pak Abdallah masih belum punya bukti. Jadi ini saya minta dia berhenti beraktivitas. Kita juga minta dia tidak menyuruh buruh untuk menggarap tanah yang bukan miliknya ini,” tegas pria Asal Dusun Guwo, Desa Grogol, itu.
Hairun juga menambahkan, dirinya mempersilakan Abdallah menunggu proses hukum berjalan. Karena kabarnya, Abdallah sendiri akan menggugat kepemilikan tanah tersebut. ”Kalau di desa, berdasarkan berkas yang ada, tanah ini milik Haji Nurtamin, yang merupakan bapak dari Abdallah dan Sulaiman. Tapi, bukti kepemilikan Sulaiman lebih kuat. Karena itu, desa berupaya melakukan pencegahan jika Abdallah mau melakukan penanaman. Sebelum timbul masalah lebih lanjut,” imbuhnya.
Kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi, Abdallah tetap meyakini tanah tersebut adalah miliknya. Menurutnya, sesuai wasiat dari almarhum ayahnya, tanah tersebut memang diserahkan kepada dirinya. ”Saya punya bukti. Dan akan saya gugat ke pengadilan. Dulu, Sulaiman itu hanya menggarap sawah ini sejak tahun 2002. Saya juga tidak tahu kok tiba-tiba disertifikat,” jelas kakek lima cucu itu. (*)