JawaPos.com – Kapolsek Siliragung AKP Endro Abrianto menghentikan laju kendaraan rakitan jenis Gerandong, Selasa (30/1/2018). Itu dilakukan untuk memberi imbauan agar pemilik Gerandong tidak melintas di jalan raya.
Menurut Kapolsek, Gerandong mesin pemotong kayu cukup mengganggu arus kendaraan yang melaju di jalan raya. Sebab, Gerandong bukan merupakan jenis kendaraan yang dilegalkan alias tanpa surat.
“Pemilik grandong atau mesin pemotong kayu kami imbau untuk tidak melintas d jalan raya, karena mengganggu arus lalu lintas,” tegas AKP Endro Abrianto.
Tak hanya itu, Gerandong kerap membuat arus lalu lintas menjadi tersendat. Sebab, laju Gerandong sangat pelan. “Tidak ada lampu send dan seluruhnya tidak standard. Makanya ini cukup membahayakan,” pungkas Endro.