JawaPos.com – Jajaran Polsek Siliragung mendatangi sejumlah bengkel kendaraan, Selasa (30/1/2018). Polisi mengimbau agar warga tidak memasang kenalpot brong.
Kapolsek Siliragung AKP Endro Abrianto menjelaskan, pemasangan knalpot brong melanggar peraturan lalu lintas. Sebab, knalpot tersebut tidak standard.
“Selain itu, suara dari kenalpot brong sangat mengganggu warga lain. Makanya, kami sekarang mendatangi bengkel-bengkel agar warga tidak memasang kenalpot brong,” tegas AKP Endro.
Tak hanya itu, spare part (suku cadang) kendaraan yang dipasang warga seluruhnya juga harus standard.
“Spion harus dipasang dua-duanya, ban harus standard, dan sepeda motor tidak boleh protolan,” pungkas AKP Endro Abrianto.