LICIN – Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang satu ini kena batunya. Dia adalah Masrul Hadi. Pria berusia 49 tahun itu ditangkap warga karena terindikasi kuat memeras salah seorang perangkat Desa pakel. Korbannya adalah Syamsul Muarif. Usai tertangkap memeras, Masrul kemudian dibawa menuju Mapolsek Licin.
Berdasarkan informasi di lapangan, penangkapan terjadi setelah Masrul atau yang kerap dipanggil Asrul itu mendatangi Syamsul Arifin. Dia menanyakan perkara Syamsul yang sedang ditangani Polres Banyuwangi. Masrul kemudian mengatakan akan melanjutkan kasus tersebut hingga ke Polda Jatim. Namun Masrul menawarkan kepada Syamsul jika perkara tersebut tidak ingin diperpanjang, korban harus memberikan uang tunai kepada Masrul sebesar Rp 1 Juta.
Karena ketakutan, Syamsul akhirnya memberikan uang tunai sejumlah Rp 1 juta yang dimasukkan ke dalam amplop cokelat. Kebetulan di lokasi ada dua orang yang turut menyaksikan kejadian tersebut, yaitu Suwarno dan M Hokim. Setelah menerima uang, sekitar pukul 21.45, Masrul keluar dari kediaman Syamsul. Tapi tak lama kemudian, sekumpulan warga langsung menyergap Masrul.
Warga kesal karena selama ini pria bertubuh tambun tersebut dianggap sering melakukan perbuatan serupa sehingga sangat meresahkan warga. “Sekitar pukul 10 malam oknum LSM dibawa oleh beberapa warga ke Mapolsek. Kabarnya sempat menolak, tapi setelah kita rasa cukup bukti langsung kita amankan,” ujar Kapolsek Licin AKP Jupriyadi.
Pihaknya sudah melakukan penyidikan terhadap pelaku, korban, dan saksi mata. Kesimpulanya, oknum tersebut terbukti melakukan tindak pidana pemerasan. “Sudah kita amankan dari Jumat malam. Tinggal menanti proses hukum selanjutnya,” tegas Jupriyadi.