JawaPos.com – Unit Reskrim Polsek Rogojampi kali pertama menginterogasi tersangka Muhammad Purwanto, 21, warga Desa Kedaleman, Rogojampi.
Dari tersangka Purwanto, polisi mendapati 6 butir pil Trex yang telah dijual kepada seorang saksi. Saksi berinisial MA mengaku dirinya telah membeli kepada Purwanto.
“Dari tangan tersangka kemudian juga disita uang Rp 230 ribu yang diduga hasil penjualan pil trex,” ujar Kapolsek Rogojampi Kompol Suharyono, Kamis (8/3/2018).
Tanpa banyak pertimbangan, polisi pun mengamankan Purwanto karena menjadi salah satu pengedar pil trex. “Kasus ini kemudian masih dikembangkan lagi,” tegas Suharyono.