Perwakilan sopir juga mengeluhkan pihak leasing yang tetap memaksa sopir untuk melunasi angsuran kendaraan. Kendaraan tersebut menggunakan kapal milik PT Atosim Lampung Pelayaran (ALP), bukan kapal yang beroperasi di bawah pelabuhan milik PT ASDP.
Ketua Asosiasi Sopir Logistik Indonesia Selamet Barokah mengungkapkan, sampai saat ini sudah 97 persen kendaraan yang dibayar oleh asuransi. Hanya saja, jumlah nominal yang diterima oleh para sopir logistik dirasa kurang karena kerugiannya sangat besar.
Salah seorang sopir mengaku hanya mendapat ganti rugi Rp 120 juta. Padahal kerugian dari sisi kendaraan dan muatan bisa mencapai Rp 500 juta.
Mereka meminta penjelasan langsung kepada direksi PT ALP dan Jasa Raharja untuk memastikan besarnya nilai ganti rugi. ”Kami tidak tahu bagaimana MoU antara pihak asuransi dan PT ALP. Kami butuh penjelasan dari kedua belah pihak,” tegas Slamet.
Direktur Umum PT ALP Lutfi Sarif mengatakan, apa yang diterima oleh pemilik kendaraan sesuai dengan yang diberikan oleh asuransi, yaitu jenis kendaraan dan penumpangnya. Terkait keluhan nominal yang diterima, Lutfi akan melakukan pembicaraan dengan pihak asuransi.
Harapannya, imbuh Lutfi, ada perubahan perjanjian agar nominal yang diterima oleh sopir logistik bisa berubah. ”Kami coba lihat preminya, selama ini kami membayar sesuai tarif standar. Karena banyak yang tidak puas, kami coba akomodasi dengan Jasa Raharja,” ujarnya.
Legal Compliance Jasa Raharja Erfan menjelaskan, sudah ada 126 kendaraan dari total 133 kendaraan yang terbayarkan oleh asuransi. Total nilai klaimnya mencapai Rp 27, 229 miliar. Sisanya tinggal 7 kendaraan lagi dengan taksiran nilai klaim sekitar Rp 500 juta.
Terkait keluhan besaran nominal, Jasa Raharja membayarkan nilai klaim sesuai dengan golongan kendaraan. Seperti roda empat, ada golongan empat, lima, dan seterusnya. ”Kami sesuaikan dengan kesepakatan pembayaran premi. Kalau mau tambahan, ya harus ditambah preminya,” imbuh Erfan.
Dia mencontohkan pengemudi mobil Pajero. Jika terjadi kecelakaan, klaimnya disesuaikan dengan golongan kendaraan, yaitu golongan IV. Namun, jika pemilik mobil ingin mendapat ganti rugi atau klaim sampai Rp 500 juta, harus menambah nilai preminya. ”Tinggal tujuh kendaraan, dalam waktu dekat akan kami lunasi,” tandasnya.
Rabu 16 November 2022, KM Mutiara Timur I dengan rute penyeberangan Pelabuhan Tanjung Wangi–Gili Mas, Lombok, terbakar di dekat perairan Singaraja, Pulau Bali. Kapal yang mengangkut 236 penumpang tersebut berangkat dari Banyuwangi sekitar pukul 06.45.
Normalnya, kapal membutuhkan waktu antara 9 sampai 10 jam untuk tiba di Pelabuhan Gili Mas. Namun, baru tujuh jam berlayar, kapal berukuran besar itu dilaporkan terbakar. KM Mutiara Timur I mengangkut 237 penumpang, 25 kru termasuk nakhoda, 27 tronton, 2 sepeda motor, 2 mobil pribadi, 16 truk sedang, dan 68 truk besar. (fre/aif/c1) Editor : Gerda Sukarno Prayudha