Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Tempat Dugem dan Toko Miras Wajib Tutup

Gerda Sukarno Prayudha • Sabtu, 25 Maret 2023 | 17:19 WIB
BUKA SEPARO: Meski ada larangan dari pemkab, Toko Banyu Joyo yang berlokasi di sudut jalan dekat traffic light Jalan MT Haryono diduga masih menjual miras pukul 18.36 tadi malam. (Bagus Rio/RadarBanyuwangi.id)
BUKA SEPARO: Meski ada larangan dari pemkab, Toko Banyu Joyo yang berlokasi di sudut jalan dekat traffic light Jalan MT Haryono diduga masih menjual miras pukul 18.36 tadi malam. (Bagus Rio/RadarBanyuwangi.id)
BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Pemkab Banyuwangi mengeluarkan surat edaran (SE) terkait operasional tempat hiburan malam, penjualan minuman keras (miras), dan destinasi wisata selama bulan suci Ramadan. Sesuai SE Nomor 300/139/429.020/2023, pemkab mewajibkan tempat hiburan malam dan toko miras tutup selama bulan suci Ramadan.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banyuwangi Mujiono. Selain mewajibkan seluruh tempat hiburan malam alias dugem dan toko miras tutup, SE tersebut juga mengatur waktu buka tutup destinasi wisata di Kabupaten Banyuwangi.

Pemkab juga melarang warga membunyikan atau menyalakan petasan. ”SE tersebut dikeluarkan untuk mengatur kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadan agar diisi dengan kegiatan positif dan ibadah,” ujar Kasatpol PP Banyuwangi Wawan Yadmadi.

SE tersebut berisi imbauan dan larangan yang telah diatur. Di antaranya mengatur jam operasional destinasi wisata. ”Semua destinasi wisata tetap dibuka, tetapi hanya enam hari kerja. Sedangkan jam beroperasi dibuka sejak pukul 08.00 sampai dengan 17.00 dan pukul 20.30 hingga pukul 23.00,” katanya.

Selain itu, masyarakat dilarang membunyikan atau menyalakan petasan karena dapat mengganggu ketertiban umum. ”Petasan bukan hanya membahayakan, tetapi juga mengganggu masyarakat lainnya saat beribadah,” katanya.

SE tersebut juga mengatur tempat hiburan malam dan toko penjual miras diwajibkan tutup. Penutupan dilakukan selama bulan suci Ramadan. ”Setelah SE dikeluarkan, kami akan melakukan pemantauan ke lapangan. Jika memang ditemukan ada tempat hiburan dan toko yang melanggar akan dikenakan sanksi,” tegasnya.

Untuk rumah makan atau warung tetap diperbolehkan buka. Namun, dalam aturan tersebut diwajibkan untuk menutup menggunakan tirai agar tidak terlihat masyarakat umum. ”Aturan ini dibuat demi menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan, sehingga masyarakat bisa khusyuk selama menjalankan ibadah,” kata Wawan. (rio/aif/c1) Editor : Gerda Sukarno Prayudha
#miras #dugem #karaoke #Wista