27.2 C
Banyuwangi
Friday, June 2, 2023

Pemilik Sabu-Sabu 3,72 Gram Diringkus Polisi

PANJI, Jawa Pos Radar Situbondo – Prayustia, warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo, ditangkap tim Satreskoba Polres Situbondo pada Minggu malam (26/3). Pria 21 tahun itu harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah menyimpan narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di dalam kamar kosnya, di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo.

Kasatnarkoba AKP Ernowo mengatakan, aksi penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan sinyal keberadaan pemuda yang diduga kuat sering menggunakan sabu-sabu dan juga memperjualbelikan sabu-sabu kepada orang lain.

”Prayustia ini berhasil diamankan saat berada di dalam kamar kosnya. Dari tempat tersebut juga diamankan sejumlah barang bukti sabu-sabu,” ungkap AKP Ernowo.

Barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak. Di antaranya, satu plastik klip berisi sabu, timbangan elektrik, alat isap sabu (bong), satu buah pipet kaca, dan satu sendok sabu yang dibuat dari sedotan warna hitam. ”Kami juga mengamankan uang Rp 100 ribu, satu unit HP Samsung, dan tas warna biru, sekaligus sabu-sabu dengan berat kotor   3,72 gram,” kata Ernowo.

Baca Juga :  Dinas Pertanian Bakal Kroscek Langsung Keberadaan Pupuk Diduga Palsu

Dia menegaskan, pelaku diduga kerap menawarkan atau menjual sabu-sabu kepada orang lain. Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika. ”Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tutup Kasatreskoba AKP Ernowo. (hum/pri/c1)

PANJI, Jawa Pos Radar Situbondo – Prayustia, warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo, ditangkap tim Satreskoba Polres Situbondo pada Minggu malam (26/3). Pria 21 tahun itu harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah menyimpan narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di dalam kamar kosnya, di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo.

Kasatnarkoba AKP Ernowo mengatakan, aksi penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan sinyal keberadaan pemuda yang diduga kuat sering menggunakan sabu-sabu dan juga memperjualbelikan sabu-sabu kepada orang lain.

”Prayustia ini berhasil diamankan saat berada di dalam kamar kosnya. Dari tempat tersebut juga diamankan sejumlah barang bukti sabu-sabu,” ungkap AKP Ernowo.

Barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak. Di antaranya, satu plastik klip berisi sabu, timbangan elektrik, alat isap sabu (bong), satu buah pipet kaca, dan satu sendok sabu yang dibuat dari sedotan warna hitam. ”Kami juga mengamankan uang Rp 100 ribu, satu unit HP Samsung, dan tas warna biru, sekaligus sabu-sabu dengan berat kotor   3,72 gram,” kata Ernowo.

Baca Juga :  Penyaluran Pupuk Diduga Tak Tepat Sasaran, Petani Keluhkan Kios Pupuk di Kendit

Dia menegaskan, pelaku diduga kerap menawarkan atau menjual sabu-sabu kepada orang lain. Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika. ”Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tutup Kasatreskoba AKP Ernowo. (hum/pri/c1)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/