RADAR SITUBONDO – Sementara itu, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Pemkab Situbondo akan melakukan monitoring ke Dusun Merak, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, hari ini (23/3). Hal itu untuk memastikan ada berapa warga yang sudah membeli pupuk Avatara Mutiara 1616. Jika terbukti palsu, maka Dinas Pertanian akan menindak tegas penjual yang mengedarkan pupuk tersebut kepada warga.
Kabid Penyuluhan Pertanian di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) Situbondo M. Zaini mengatakan, pupuk berlabel Avatara memang bukan pupuk resmi dari pemerintah. Pupuk tersebut diproduksi pihak swasta yang tidak memiliki izin edar. ”Jauh sebelum mendapatkan laporan dari warga Dusun Merak, kami sudah pernah mendapatkan laporan peredaran pupuk Avatara dan sudah ditindak sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Zaini mengatakan, oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab itu, sering kali menjual atau menawarkan pupuk kepada orang-orang awam. Yang menjadi sasaran adalah warga yang tinggal di pelosok desa dan jauh dari pantauan pemerintah.
”Kalau sudah ada pupuk yang dikemas dengan bagus, lalu dibanderol dengan harga murah pasti banyak yang tertarik. Kalau petani sudah butuh, kan pasti membeli berapa pun harganya. Apalagi, kalau dijual dengan harga yang sangat murah,” imbuhnya.
Dikatakan, jika memang ada warga yang merasa dirugikan dengan adanya peredaran pupuk tersebut, besar kemungkinan penjual akan diproses secara hukum. Apalagi, yang dirugikan mau melaporkan pengedar dengan dugaan penyebaran pupuk ilegal.
”Besok (hari ini), kami bakal turun langsung ke Dusun Merak untuk memastikan berapa warga yang sudah membeli. Kami juga ingin mengambil sampel isi dari pupuk yang dikeluhkan oleh warga Dusun Merak untuk diketahui kandungan dan fungsi dari pupuk yang diterima oleh warga Dusun Merak,” tutup Zaini. (hum/pri/c1)