SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo – Burung elang bondol yang dipelihara oleh Rudi Cahyadi, warga Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo, disita oleh petugas gabungan Satreskrim Polres Situbondo dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jember, belum lama ini. Kamis (23/2) satwa liar yang dilindungi undang-undang itu masih dititipkan di BKSDA Jember.
Penyelamatan burung langka itu dilakukan setelah anggota Satreskrim Polres Situbondo mendapatkan informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengajak BKSDA untuk mendatangi gudang milik Rudi.
Sesampainya di gudang tersebut, polisi langsung melihat sangkar. Ternyata benar, ada seekor burung elang. Begitu polisi menanyakan surat izin tentang pemeliharaan burung tersebut, Rudi mengaku tidak memilikinya.
”Memelihara satwa liar yang dilindungi undang-undang seperti diamanatkan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) RI Nomor 106 Tahun 2018, maka orang yang memelihara tanpa dokumen yang sah harus diproses,” ungkap Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra kemarin (23/2).
Kata dia, sejak penyelamatan yang dilakukan pada tanggal (21/2) lalu, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan terhadap Rudi. ”Untuk pengembangan kasusnya, Rudi masih dimintai keterangan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Situbondo,” imbuh Dedi.
Dikatakan, berdasarkan pengakuan Rudi, burung tersebut dibeli dari seseorang beberapa tahun silam. Dia mengaku telah memelihara burung tersebut kurang lebih tiga tahun dan sudah tidak ingat dengan penjualnya. ”Katanya memang ada tukang mencari burung dan kebetulan mendapatkan elang sehingga menjual kepada Rudi,” pungkas Dedi. (hum/pri/c1)