SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo – Tim Samapta Polres Situbondo menggerebek sejumlah toko di Kabupaten Situbondo, Sabtu malam (18/3). Hasilnya, puluhan botol minuman keras (miras) diamankan ke Mapolres Situbondo.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, akhir-akhir ini pihaknya mendapatakan banyak laporan tentang marakanya warung yang menyediakan miras tanpa mengantongi izin. “Dari adanya laporan yang kami terima, anggota kami langsung mecari lokasi-lokasi yang diadukan oleh warga. Sehingga, kami berhasil mengamankan puluhan miras,” ungkap Kapolres AKBP Dwi Sumrahadi, Minggu (19/3).
Kata dia, warung yang menyediakan miras ada di dua lokasi. Yaitu, di jalan Irian Jaya, dan di Jalan Sucipto. Dari salah satu warung di jalan Irian Jaya pihaknya menemukan penjual miras dan menyita tiga Botol Bir Bintang, 13 Botol Anggur, beserta satu Botol Anggur. “Untuk di jalan Sucipto, lagi-lagi petugas patroli menemukan penjualan miras jenis arak. Saat digeledah ditemukan tiga botol arak dan empat botol arak,” tegas Kapolres.
Selain di warung, tim samapta juga melakukan penggerebekan terhadap pemuda yang dilaporkan berpesta miras di area Pasar Mimbaan, Kecamatan Panji. Begitu bergerak Tim Samapta berhasil mengamankan satu botol arak dan tiga botol alkohol 70 peres. “Total botol miras sebanyak 28 botol yang masih full. Ditambah tiga botol alkohol. Diduga kuat untuk dijadikan bahan oplosan,” ungkap Kapolres.
Dia menegaskan, bagi semua pemilik warung yang kedapatan menjual miras tanpa ada izin lengkap, maka akan mendapatkan sanksi tipiring. “Bagi pemuda yang berpesta miras langsung kami berikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tutup Kapolres Dwi Sumrahadi Rahcmanto. (hum/pri)