24 C
Banyuwangi
Monday, June 5, 2023

Temukan Puluhan Gelondong Kayu Jati di Hutan Pasir Putih

SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo – Anggota Perhutani KPH Bondowoso mengamankan 30 batang pohon jati ke Mapolres Situbondo, Selasa (15/11). Tumpukan kayu diduga hasil ilegal logging itu, ditemukan di kawasan hutan Dusun Tegalmulyo, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Situbondo.

Informasi yang dihimpun koran ini, terungkapnya keberadaan puluhan gelondong kayu jati tersebut bermula dari patroli anggota Perhutani.  Sesampainya di jalan setapak, petugas menemukan bekas ban pikap yang masuk ke area hutan. Sehingga, langsung dilakukan penelusuran.

“Setelah kami memasuki hutan ternyata menemukan banyak kayu jati yang sudah dipotong. Di lokasi penumpukan kayu juga ditemukan serkel, namun tidak ada orang sama sekali,” ungkap Sutrisno, salah satu anggota perhutani Pasir Putih.

Baca Juga :  Pencurian Jeruk Menggila di Muncar, Pemilik Panen Sisa Maling

Melihat banyaknya kayu, petugas perhutani langsung menghubungi anggota Polsek Bungatan untuk mendatangi lokasi penemuan. Tujuannya agar kayu tersebut bisa diangkut dan diamankan ke Mapolsek Banyuputih untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kayu jati berukuran besar-besar itu diduga kuat milik negara yang ditebang tanpa izin. Sehingga pelaku harus di proses secara hukum,” tegas Sutrisno.

Selanjutnya, anggota polsek yang datang langsung menghubungi pemilik truk untuk mengangkut kayu jati ke Mapolres Situbondo. Sesampainya di Mapolres, kayu langsung diletakkan di halaman belakang Mapolres Situbondo. “Alhamdulillah, tugas kami hari ini (kemarin ) cukup padat. Dari menaikkan kayu jati ke truk hingga menurunkan kembali,” tegas Sutrisno.

Kasihumas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, sudah menerima pelimpahan barang bukti kayu. Berikutnya, polisi tinggal melakukan pemeriksaan dan meminta perhutani untuk melengkapi laporannya. “Untuk Perhutani kami minta agar melengkapi laporannya dan menemtukan di mana saja titik-titiknya 30 kayu jati itu,” beber Iptu Achmad Sutrisno.

Baca Juga :  Perempuan yang Kritis Akibat Digugat Cerai Suami Itu Akhirnya Meninggal Dunia

Dikatakan Sutrisno, setelah laporannya dilengkapi,  anggota reskrim pasti akan turun ke lokasi untuk melakukan cek tunggak. Sehingga status dari kayu tersebut bisa dipertanggungjawabkan. “Kami belum bisa memberi keterangan pasti, laporan dari perhutani juga belum lengkap,” pungkas Iptu Ahmad Sutrisno. (hum/pri)

SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo – Anggota Perhutani KPH Bondowoso mengamankan 30 batang pohon jati ke Mapolres Situbondo, Selasa (15/11). Tumpukan kayu diduga hasil ilegal logging itu, ditemukan di kawasan hutan Dusun Tegalmulyo, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Situbondo.

Informasi yang dihimpun koran ini, terungkapnya keberadaan puluhan gelondong kayu jati tersebut bermula dari patroli anggota Perhutani.  Sesampainya di jalan setapak, petugas menemukan bekas ban pikap yang masuk ke area hutan. Sehingga, langsung dilakukan penelusuran.

“Setelah kami memasuki hutan ternyata menemukan banyak kayu jati yang sudah dipotong. Di lokasi penumpukan kayu juga ditemukan serkel, namun tidak ada orang sama sekali,” ungkap Sutrisno, salah satu anggota perhutani Pasir Putih.

Baca Juga :  Bak Bergoyang, Truk Muatan Besi Coil Terguling di Banyuputih

Melihat banyaknya kayu, petugas perhutani langsung menghubungi anggota Polsek Bungatan untuk mendatangi lokasi penemuan. Tujuannya agar kayu tersebut bisa diangkut dan diamankan ke Mapolsek Banyuputih untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kayu jati berukuran besar-besar itu diduga kuat milik negara yang ditebang tanpa izin. Sehingga pelaku harus di proses secara hukum,” tegas Sutrisno.

Selanjutnya, anggota polsek yang datang langsung menghubungi pemilik truk untuk mengangkut kayu jati ke Mapolres Situbondo. Sesampainya di Mapolres, kayu langsung diletakkan di halaman belakang Mapolres Situbondo. “Alhamdulillah, tugas kami hari ini (kemarin ) cukup padat. Dari menaikkan kayu jati ke truk hingga menurunkan kembali,” tegas Sutrisno.

Kasihumas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, sudah menerima pelimpahan barang bukti kayu. Berikutnya, polisi tinggal melakukan pemeriksaan dan meminta perhutani untuk melengkapi laporannya. “Untuk Perhutani kami minta agar melengkapi laporannya dan menemtukan di mana saja titik-titiknya 30 kayu jati itu,” beber Iptu Achmad Sutrisno.

Baca Juga :  Pemilik Tambang Saletreng Gelar Pengajian Maulid Nabi

Dikatakan Sutrisno, setelah laporannya dilengkapi,  anggota reskrim pasti akan turun ke lokasi untuk melakukan cek tunggak. Sehingga status dari kayu tersebut bisa dipertanggungjawabkan. “Kami belum bisa memberi keterangan pasti, laporan dari perhutani juga belum lengkap,” pungkas Iptu Ahmad Sutrisno. (hum/pri)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/