29.1 C
Banyuwangi
Thursday, March 23, 2023

Langgar Jalur Laut, 25 Nelayan Diamankan Polairud

MANGARAN, Jawa Pos Radar Situbondo – Lima perahu cantrang milik nelayan Kecamatan Panarukan diamankan anggota Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Situbondo, Selasa (10/1). Perahu yang berisi 20 anak buah kapal (ABK) dan lima nakhoda itu diduga melanggar jalur laut di perairan Pelabuhan Kalbut.

Kasat Polairud Polres Situbondo AKP Hasanuddin mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.30. Saat itu sejumlah nelayan lokal melihat adanya perahu cantrang yang memasuki wilayahnya. Sehingga dilaporkan ke Polairud. ”Saat kami mendapatkan laporan, personel kami langsung meluncur dan melakukan pengamanan terhadap puluhan ABK yang diduga melanggar,” jelasnya.

Dikatakan Hasanuddin, perahu cantrang tersebut menjaring ikan dengan jarak sekitar dua mil dari bibir pantai. Padahal secara aturan, perahu cantrang hanya boleh menjaring ikan dengan jarak sekitar empat mil dari bibir pantai.

Baca Juga :  Lahan Kosong Dekat Kampus dan Perumahan Terbakar, Warga Panik

”Kapal kami sudah modern. Begitu sampai di lokasi pelanggaran, kami langsung memotret dari jauh. Kebetulan kapal kami sudah memiliki pendeteksi semacam JPS yang bisa mengetahui pelanggaran ABK,” tegas Hasanuddin.

Dia menjelaskan, pada saat melihat lima kapal tersebut, pihaknya melakukan penghitungan. Total ABK yang ketahuan melanggar ada 20 orang ditambah lima orang nakhoda. Total keseluruhan nelayan yang berhasil diamankan ada 25 orang. ”Dalam satu perahu cantrang ada satu nakhoda dan empat ABK. Semuanya tidak ada yang kabur dan berhasil kami amankan untuk dimintai keterangan,” imbuh Hasanudin.

Kata dia, pihaknya belum bisa memastikan identitas dari semua ABK dan nakhoda tersebut. Namun berdasarkan pengakuan dari salah satu ABK, semua nelayan ini merupakan warga Panarukan.

Baca Juga :  Panitia Pilkades Kilensari Klaim Tidak Ada Kecurangan

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap puluhan nelayan tersebut. ”Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan ya lima kapal sekaligus alat tangkap cantrang. Di perahu nelayan sudah ada ikan sekitar 30 hingga 50 kilogram,” jelas Hasanuddin.

Hasanuddin menambahkan, pelanggaran yang dilakukan puluhan nelayan tersebut bukan hanya merugikan nelayan lokal. Jauh dari itu, banyak terumbu karang yang rusak akibat alat yang tidak seharusnya digunakan di pinggir pantai. ”Bukan hanya terumbu karang yang rusak, rumpon-rumpon ikan yang dibuat nelayan pasti rusak. Tidak murah loh bikin satu rumpon itu, satu rumpon bisa habis Rp 1 juta, bahkan lebih,” tandasnya. (hum/pri/c1)

MANGARAN, Jawa Pos Radar Situbondo – Lima perahu cantrang milik nelayan Kecamatan Panarukan diamankan anggota Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Situbondo, Selasa (10/1). Perahu yang berisi 20 anak buah kapal (ABK) dan lima nakhoda itu diduga melanggar jalur laut di perairan Pelabuhan Kalbut.

Kasat Polairud Polres Situbondo AKP Hasanuddin mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.30. Saat itu sejumlah nelayan lokal melihat adanya perahu cantrang yang memasuki wilayahnya. Sehingga dilaporkan ke Polairud. ”Saat kami mendapatkan laporan, personel kami langsung meluncur dan melakukan pengamanan terhadap puluhan ABK yang diduga melanggar,” jelasnya.

Dikatakan Hasanuddin, perahu cantrang tersebut menjaring ikan dengan jarak sekitar dua mil dari bibir pantai. Padahal secara aturan, perahu cantrang hanya boleh menjaring ikan dengan jarak sekitar empat mil dari bibir pantai.

Baca Juga :  Harga Anjlok, Petani Porang Mengaku Rugi Miliaran Rupiah

”Kapal kami sudah modern. Begitu sampai di lokasi pelanggaran, kami langsung memotret dari jauh. Kebetulan kapal kami sudah memiliki pendeteksi semacam JPS yang bisa mengetahui pelanggaran ABK,” tegas Hasanuddin.

Dia menjelaskan, pada saat melihat lima kapal tersebut, pihaknya melakukan penghitungan. Total ABK yang ketahuan melanggar ada 20 orang ditambah lima orang nakhoda. Total keseluruhan nelayan yang berhasil diamankan ada 25 orang. ”Dalam satu perahu cantrang ada satu nakhoda dan empat ABK. Semuanya tidak ada yang kabur dan berhasil kami amankan untuk dimintai keterangan,” imbuh Hasanudin.

Kata dia, pihaknya belum bisa memastikan identitas dari semua ABK dan nakhoda tersebut. Namun berdasarkan pengakuan dari salah satu ABK, semua nelayan ini merupakan warga Panarukan.

Baca Juga :  Hati-Hati Melintas di Enam Tikungan Rawan Laka Baluran

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap puluhan nelayan tersebut. ”Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan ya lima kapal sekaligus alat tangkap cantrang. Di perahu nelayan sudah ada ikan sekitar 30 hingga 50 kilogram,” jelas Hasanuddin.

Hasanuddin menambahkan, pelanggaran yang dilakukan puluhan nelayan tersebut bukan hanya merugikan nelayan lokal. Jauh dari itu, banyak terumbu karang yang rusak akibat alat yang tidak seharusnya digunakan di pinggir pantai. ”Bukan hanya terumbu karang yang rusak, rumpon-rumpon ikan yang dibuat nelayan pasti rusak. Tidak murah loh bikin satu rumpon itu, satu rumpon bisa habis Rp 1 juta, bahkan lebih,” tandasnya. (hum/pri/c1)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/