SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo – Pelanggaran lalu lintas yang berhasil terekam ETLE mobile (mobil eletronik) di jalan raya Situbondo cukup tinggi. Hanya dalam waktu sepuluh hari di awal tahun 2023, sudah ada 403 surat yang terkirim ke pelanggar.
Kasatlantas Polres Situbondo AKP Anindita menjelaskan, dari hasil tangkapan mobil pintar itu, anggota satlantas sudah mengirimkan sebanyak 403 surat panggilan dari total pelanggar sebanyak 404 pelanggar.
”Kami bekerja sama dengan PT Pos Situbondo dan surat panggilan sidang langsung dialamatkan ke rumah pelanggar. Untuk yang konfirmasi baru 30 pelanggar,” jelas Anindita, Selasa (10/1)
Kata dia, pelanggar yang sudah mendapatkan surat tilang memiliki tenggat delapan hari dari waktu pengiriman untuk melakukan konfirmasi. Jika ada keterlambatan, bagian tilang pasti melakukan pemblokiran terhadap data kendaraan motor maupun mobil.
”Kami pasti melakukan pemblokiran sementara, hingga pelanggar melakukan konfirmasi. Kalau sudah terblokir, pemilik motor tidak akan diterima melakukan pembayaran pajak maupun mengganti pelat sepeda motor di kantor Samsat,” kata Anindita.
Data tersebut belum dipadukan dengan tilang manual yang juga dilakukan oleh petugas lantas. Sebab, mobil pintar itu tidak bisa memotret kendaraan yang tidak memiliki nopol.
”Pengguna motor banyak yang membuka nopol. Kalau sudah tidak menggunakan pelat ya tidak bisa tertangkap tilang elektronik. Jadi, untuk sepeda protolan menjadi urusan tilang manual,” ungkap Anindita.
Dia mengatakan, persoalan yang terjadi saat ini banyak pengendara motor yang sudah menjual sepeda motornya kepada orang lain. Otomatis, surat tilang akan terkirim kepada pemilik pertama.
”Makanya, pemilik motor yang menjual sepeda motor kepada pihak kedua, harus segera melakukan lapor jual ke kantor Samsat. Yang jelas kalau tidak melakukan lapor jual, pemilik kendaraan akan mendapatkan surat tilang dan harus memberitahukan kepada pembeli kedua,” tandas Anindita. (hum/pri/c1)