24 C
Banyuwangi
Tuesday, March 28, 2023

Polisi Amankan Ribuan Butir Okerbaya di Suboh

SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo – Dennis Lizal warga Desa Buduan, Kecamatan Suboh, diamankan Satreskoba Polres Situbondo. Pria 38 tahun itu harus berurusan dengan polisi setelah diketahui memiliki obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil trex.

Penangkapan yang dilakukan Satreskoba berjalan mulus. Kala itu polisi meringkus Lizal pada saat berada di rumahnya sendiri. Kedatangan polisi yang dilakukan Selasa malam (7/3) membuat Lizal tidak berdaya untuk melarikan diri.

“Kami langsung mendatangi rumahnya, ya kami langusung lakukan proses penggeledahan hingga menemukan pil trek berlogo Y yang diduga kuat adalah milik Lizal,” tegas Kasat Reskoba Polres Situbondo AKP Ernowo.

Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 1.066 butir okerbaya yang sudah siap edar.  Selain itu, satu ponsel dan uang tunai  Rp 100 ribu, yang diduga kuat hasil penjualan pil trex.

Baca Juga :  Rawan Pohon Tumbang di Jalur Pantura, Pengendara Diminta Lebih Waspada

“Dari banyaknya barang bukti itulah, kami langsung membawa terduga ke Mapolres Situbondo untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dalam proses penyidikan tersangka dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 TH 2009 tentang Kesehatan,“ tegas AKP Ernowo.

Apakah penangkapan itu merupakan rentetan dari penangkapan yang sebelum-sebelumnya? Ternyata bukan. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan dari laporan masayarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran pil trek tersebut. “Kami banyak menerima laporan dari warga, satu persatu pasti kami tindaklanjuti dan bakal kami lakukan tindakan tegas,” tegas AKP Ernowo. (hum/pri)

SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo – Dennis Lizal warga Desa Buduan, Kecamatan Suboh, diamankan Satreskoba Polres Situbondo. Pria 38 tahun itu harus berurusan dengan polisi setelah diketahui memiliki obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil trex.

Penangkapan yang dilakukan Satreskoba berjalan mulus. Kala itu polisi meringkus Lizal pada saat berada di rumahnya sendiri. Kedatangan polisi yang dilakukan Selasa malam (7/3) membuat Lizal tidak berdaya untuk melarikan diri.

“Kami langsung mendatangi rumahnya, ya kami langusung lakukan proses penggeledahan hingga menemukan pil trek berlogo Y yang diduga kuat adalah milik Lizal,” tegas Kasat Reskoba Polres Situbondo AKP Ernowo.

Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 1.066 butir okerbaya yang sudah siap edar.  Selain itu, satu ponsel dan uang tunai  Rp 100 ribu, yang diduga kuat hasil penjualan pil trex.

Baca Juga :  Tenis Meja Terapkan Latihan Penuh

“Dari banyaknya barang bukti itulah, kami langsung membawa terduga ke Mapolres Situbondo untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dalam proses penyidikan tersangka dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 TH 2009 tentang Kesehatan,“ tegas AKP Ernowo.

Apakah penangkapan itu merupakan rentetan dari penangkapan yang sebelum-sebelumnya? Ternyata bukan. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan dari laporan masayarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran pil trek tersebut. “Kami banyak menerima laporan dari warga, satu persatu pasti kami tindaklanjuti dan bakal kami lakukan tindakan tegas,” tegas AKP Ernowo. (hum/pri)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/