BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersitegang dengan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan dan trotoar kemarin (27/2). Kali ini penertiban menyasar PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Basuki Rahmat, Pasar Blambangan, hingga traffic light Sukowidi.
Ada tujuh PKL yang sempat bersitegang dengan polisi penegak perda tersebut. PKL tetap ngeyel menolak ditertibkan. Beruntung, petugas Satpol PP memberikan imbauan dan pemahaman kepada para PKL. ”Ada tujuh pedagang kaki lima yang kami tertibkan,” ujar Koordinator Lapangan Satpol PP Banyuwangi Bambang.
PKL terpaksa ditertibkan karena melanggar perda tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Penertiban yang dilakukan masih dalam bentuk sosialisasi dan imbauan. Jika tetap melanggar, mereka akan ditindak secara tegas. ”Jika beberapa kali diingatkan masih berjualan di bahu jalan dan trotoar, kami akan mengambil tindakan tegas. Lapak jualannya kita angkut ke markas Satpol PP,” katanya.
Bambang menjelaskan, dalam Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat telah dijelaskan bahwa PKL dilarang berjualan di bahu jalan maupun trotoar. ”Trotoar fungsinya untuk pejalan kaki dan bukan untuk berdagang. Sementara bahu jalan tempat pemberhentian sementara bagi pengendara kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Bambang menambahkan, ke depan pihaknya akan melakukan pengawasan agar para pedagang tidak menggelar dagangan di atas trotoar maupun bahu jalan. Terlebih penertiban kemarin sebagai bentuk respons cepat pengaduan masyarakat, terutama pejalan kaki yang merasa terganggu. ”Operasi akan terus kami lakukan untuk kenyamanan pengguna jalan. Termasuk menjaga Banyuwangi tetap rapi, indah, dan nyaman, berdasarkan arahan pimpinan,” tegasnya.
Salah seorang PKL, Selamet mengatakan, sebenarnya dirinya sudah lama berjualan di pinggir jalan tersebut. Namun, baru kali ini ditegur oleh petugas. ”Saya sempat kaget dengan kedatangan anggota Satpol PP, padahal menurut saya tidak pernah melanggar,” ujar lelaki berusia 47 tahun tersebut.
Selamet sebenarnya mengetahui ada larangan berjualan di trotoar. Karena urusan perut, dia tidak memedulikan penertiban. ”Mau bagaimana lagi, demi mencukupi kebutuhan hidup, hanya berjualan di tempat inilah yang bisa saya lakukan,” ujar warga Kelurahan Pengantigan, Kecamatan Banyuwangi tersebut. (rio/aif/c1)