
RADARBANYUWANGI.ID – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi mengesahkan kepengurusan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Banyuwangi (PCNU) masa khidmat 2026–2031 melalui Surat Keputusan Nomor: 87/PB.01/A.II.01.45/99/04/2026.
Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 13 Syawal 1447 H atau bertepatan dengan 2 April 2026, sekaligus menandai dimulainya kepengurusan baru PCNU Banyuwangi untuk lima tahun ke depan hingga 2031.
Hasil Konfercab XIV Jadi Dasar Pengesahan
Pengesahan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) XIV PCNU Banyuwangi yang digelar pada 7 Januari 2026 di Universitas KH Mukhtar Syafa’at, Pondok Pesantren Darussalam Blokagung, Kecamatan Tegalsari.
Forum tersebut menjadi ajang tertinggi di tingkat cabang dalam menentukan arah kebijakan organisasi serta memilih kepengurusan baru.
Dalam pertimbangannya, PBNU menegaskan bahwa hasil Konfercab menjadi dasar penting untuk menetapkan struktur kepengurusan definitif.
Cabut SK Lama, Bentuk Kepengurusan Baru
Melalui keputusan ini, PBNU juga secara resmi mencabut Surat Keputusan sebelumnya, yakni Nomor: 3584/PB.01/A.II.01.45/99/02/2025 tentang kepengurusan masa khidmat terbatas 2025–2026.
Pencabutan tersebut sekaligus diikuti dengan pembubaran kepengurusan lama, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian yang telah diberikan selama masa tugas.
Selanjutnya, PBNU mengesahkan komposisi dan personalia kepengurusan baru PCNU Banyuwangi masa khidmat 2026–2031 sebagaimana tertuang dalam lampiran keputusan.
Mandat Jalankan Organisasi Sesuai AD/ART
Dalam diktum keputusan, PBNU memberikan amanat kepada kepengurusan baru untuk menjalankan roda organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta peraturan perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Selain itu, pengurus juga diminta untuk senantiasa mengikuti arahan dan petunjuk dari PBNU dalam menjalankan program kerja di daerah.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





