Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketua ASPEK Banyuwangi Fiqri Aditya mengaku di Banyuwangi ada banyak pengusaha wireless fidelity (wifi). Mereka berasal dari dalam dan luar Banyuwangi. Bahkan, para pengusaha wifi juga tergabung dalam sejumlah asosiasi. Di antaranya ASPEK dan Komunitas Internet Banyuwangi (KIB).
Persoalan kabel yang semrawut dan dinilai meresahkan tersebut, kata Fiqri, sebetulnya merupakan persoalan lama dan hingga kini belum ada solusi penyelesaian. Pemicunya diduga lantaran belum ada regulasi yang mengatur dengan jelas mengenai penyedia jasa layanan internet service provider (ISP) di Banyuwangi.
”Kami dari ASPEK proaktif dan beberapa kali datang ke DPRD Banyuwangi serta mendorong agar ada regulasi yang mengatur soal penyelenggaraan wifi di Banyuwangi,” ungkap Fiqri.
Pihaknya juga pernah berkoordinasi dengan Plt Dinas Perhubungan Ali Ruchi kala itu. Pernah ada solusi setiap kabel yang numpang pada tiang Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) harus dilengkapi name tag.
Dengan penamaan kabel tersebut, imbuh Fiqri, maka akan teridentifikasi dengan jelas milik siapa kabel-kabel tersebut. Terutama jika ada petugas yang melakukan servis atau pengecekan di LPJU. ”Jika tidak ada name tag dan nunut LPJU, maka bisa langsung dieksekusi atau ditertibkan,” jelasnya.
Sebagai bentuk komitmen, ASPEK siap memberikan retribusi karena kabel wifi menumpang pada tiang LPJU. Pembayaran jasa retribusi dihitung per tiang dan per tahun. ”Kala itu LPJU masih menjadi wewenang Dishub. Rencana tersebut terputus dan tidak bisa terealisasi karena saat ini LPJU menjadi wewenang Dinas PU Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (PU-CKPP),” terang Fiqri.
Sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai persoalan kabel wifi tersebut. Namun demikian, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas PU-CKPP Banyuwangi terkait izin pendirian tiang listrik di bahu jalan.
”Sampai saat ini Dinas PU-CKPP tidak pernah menerbitkan izin pendirian tiang di bahu jalan. Anehnya, ada tiang yang berdiri di sepanjang jalur nasional masuk wilayah Banyuwangi selatan tanpa mengantongi izin dari Dinas Perizinan,” pungkas Fiqri.
Di Banyuwangi ada dua lembaga pengusaha ISP, yakni ASPEK dan KIB. Pengusaha yang tergabung dalam ASPEK adalah warga Banyuwangi. Sedangkan KIB, pengusahanya dari luar, tapi yang menjalankan orang Banyuwangi. (ddy/aif/c1)
Advertisement
Advertisement
Radar BanyuwangiIkuti
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Artikel Terkait
Advertisement
Berita Terkini
Advertisement
Advertisement


