28.5 C
Banyuwangi
Friday, June 2, 2023

Inspektorat Sosialisasi

Sasar ASN dan Aparatur Desa melalui TP-PKK

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Inspektorat Banyuwangi menggencarkan sosialiasi pengendalian gratifikasi kepada masyarakat. Tidak terkecuali bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN), aparatur pemerintah desa, serta para pasangan atau orang-orang di lingkungan terdekat ASN dan aparatur desa tersebut.

Seperti dilakoni pihak Inspektorat Banyuwangi di aula kantor Kecamatan Kalipuro kemarin (21/3). Sosialisasi kali ini diikuti puluhan anggota Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) dari tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan se-Kecamatan Kalipuro.

Kepala Inspektorat Banywuangi Marwoto SE Ak CA CPA melalui Pengendali Teknis Auditorat IX I Nengah Adnyana mengatakan, gratifikasi dilarang karena dapat mendorong Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN) bersikap tidak objektif, tidak adil, dan tidak profesional. Sehingga, Pn/Pn tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Baca Juga :  BPTD Pastikan Semua Kapal Sudah Diuji Petik

”Gratifikasi dalam arti luas meliputi pemberian barang, uang, diskon, fasilitas menginap, perjalanan wisata, atau pinjaman tanpa bunga. Gratifikasi yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa elektronik tetap dilarang,” ujar Nengah.

Namun, imbuh Nengah, tidak semua pemberi gratifikasi dapat diberikan sanksi, kecuali memenuhi unsur suap. Ketentuan tersebut diatur pada UU Tipikor Pasal 5 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara antara 1 sampai 5 tahun dan Pasal 13 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun. ”Peraturan ini sudah tegas dan nyata. Saya harap masyarakat lebih memperhatikan agar menghindari praktik gratifikasi tersebut,” tuturnya.

Nengah menambahkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi gratifikasi tersebut. Dia berharap melalui sosialisasi serta penyuluhan antikorupsi dan gratifikasi yang telah disampaikan bisa diresapi masyarakat dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. ”Diharapkan dapat terealisasi dengan baik di kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat desa yang ada di Banyuwangi,” pungkasnya. (tar/sgt/c1)

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi UKL-UPL DLH, Kasi Pidsus: Sebulan Lagi Rampung

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Inspektorat Banyuwangi menggencarkan sosialiasi pengendalian gratifikasi kepada masyarakat. Tidak terkecuali bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN), aparatur pemerintah desa, serta para pasangan atau orang-orang di lingkungan terdekat ASN dan aparatur desa tersebut.

Seperti dilakoni pihak Inspektorat Banyuwangi di aula kantor Kecamatan Kalipuro kemarin (21/3). Sosialisasi kali ini diikuti puluhan anggota Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) dari tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan se-Kecamatan Kalipuro.

Kepala Inspektorat Banywuangi Marwoto SE Ak CA CPA melalui Pengendali Teknis Auditorat IX I Nengah Adnyana mengatakan, gratifikasi dilarang karena dapat mendorong Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN) bersikap tidak objektif, tidak adil, dan tidak profesional. Sehingga, Pn/Pn tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Baca Juga :  Satpol PP Belum Terima Rekomendasi PU-CKPP

”Gratifikasi dalam arti luas meliputi pemberian barang, uang, diskon, fasilitas menginap, perjalanan wisata, atau pinjaman tanpa bunga. Gratifikasi yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa elektronik tetap dilarang,” ujar Nengah.

Namun, imbuh Nengah, tidak semua pemberi gratifikasi dapat diberikan sanksi, kecuali memenuhi unsur suap. Ketentuan tersebut diatur pada UU Tipikor Pasal 5 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara antara 1 sampai 5 tahun dan Pasal 13 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun. ”Peraturan ini sudah tegas dan nyata. Saya harap masyarakat lebih memperhatikan agar menghindari praktik gratifikasi tersebut,” tuturnya.

Nengah menambahkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi gratifikasi tersebut. Dia berharap melalui sosialisasi serta penyuluhan antikorupsi dan gratifikasi yang telah disampaikan bisa diresapi masyarakat dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. ”Diharapkan dapat terealisasi dengan baik di kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat desa yang ada di Banyuwangi,” pungkasnya. (tar/sgt/c1)

Baca Juga :  Populasi Ikan Pembersih Kaca Membeludak

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/